Jakarta, PIS – Para musisi mendatangi balai Kota Padang baru-baru ini. Mereka mempertanyakan Surat Edaran Walikota Padang yang dianggap merugikan mereka. Dalam surat edaran itu dikatakan kegiatan live music dilarang selama Ramadhan.
Surat edaran itu jelas berdampak langsung kepada para musisi dan pengusaha live music. Mereka tidak akan mendapat pemasukan selama Ramadan. “Ini artinya kami tidak diberi kesempatan menjalankan aktivitas kami,” kata salah satu musisi yang datang.
Para musisi berharap surat edaran itu direvisi sehingga mereka tetap bisa bekerja selama Ramadan. Mereka memastikan kegiatan live music nggak menganggu ibadah karena mereka juga beribadah.
Mereka baru menjalankan kegiatan bermusik setelah salat Tarawih dilakukan. Ketua LBH Kota Padang Indira Suryani mempertanyakan surat edaran itu. Menurutnya, surat edaran itu nggak masuk akal karena para musisi mulai live music pukul 21.30 WIB.
Surat edaran yang diputuskan sepihak itu jelas mengganggu pemenuhan ekonomi para musisi. Mudah-mudahan segera ada solusi yang nggak merugikan para musisi dan pengusaha live music di Kota Padang.
Jangan sampai karena sikap lebay pemerintah daerah, mereka malah ditumbalkan. Jangan halangi warga mencari nafkah dengan dalih moral dan agama!