Tak Terima Ditolak Beli Tanah, Keluarga Tionghoa Gugat Pemerintah

Published:

Diskriminasi berdasarkan etnis terus terjadi di Yogyakarta. Ini dialami oleh sepasang suami istri, Zealous Siput Lokasari dan Veronica Lindayati Lokasari. Hanya karena beretnis Tionghoa mereka tidak boleh membeli tanah. Padahal, jelas-jelas mereka WNI, mereka juga lahir, besar, berkeluarga dan beranak pinak di sini.

Jadi, pada 2016 lalu, mereka membeli sebidang tanah di Wates, Kulon Progo Yogyakarta. Mereka kemudian melakukan proses peralihan hak tanah tersebut ke kantor Pertanahan Kulon Progo. Sial, kantor pertanahan Kulon Progo, menolak permohonan itu. Alasannya, karena mereka dianggap NON PRIBUMI!

Mereka mengajukan keberatan atas penyebutan non pribumi itu, tapi tidak ada penyelesaian. Karena tidak ada penyelesaian, mereka menggugat pemerintah ke pengadilan negeri Yogyakarta atas diskriminasi yang mereka alami.

Apa yang dialami sepasang suami istri itu jelas adalah diskriminasi berdasarkan ras. Sesuai undang-undang, mereka mempunyai hak atas kepemilikan tanah yang telah mereka beli. Selain itu, dalam hukum Indonesia, penyebutan pribumi dan non pribumi juga telah di larang.

Semoga Pak Siput dan Bu Veronica mendapat keadilannya!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img