Anggota DPRD DKI Jakarta bisa kantongi tunjangan rumah Rp70 juta per bulan. Yup, kamu nggak salah baca. Ini berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 415 Tahun 2022 yang diteken Gubernur Anies Baswedan. Dalam kepgub itu, anggota DPRD DKI dapat Rp70,4 juta. Pimpinannya lebih tinggi lagi: Rp78,8 juta. Angka yang sudah termasuk pajak itu diambil dari APBD DKI Jakarta. Dan kebijakan ini masih berlaku sampai sekarang, meski Anies sudah diganti. Bayangin, tingginya tunjangan rumah anggota DPRD DKi Jakarta itu nggak sebanding sama UMR di Jakarta yang Rp. 5,3 juta-an.
Per 4 September lalu, Aliansi Mahasiswa Peduli Sosial dan Demokrasi (AMPSI) protes di depan Gedung DPRD DKI Jakarta. Mereka menuntut transparansi gaji dan tunjangan dewan. “Kami minta transparansi dari DPRD. Apa saja yang sudah kalian nikmati dari pajak kami,” ujar Muhammad Ihsan, perwakilan AMPSI. Tuntutan mereka ada tiga poin utama. Pertama, transparansi dan evaluasi gaji serta tunjangan DPRD DKI Jakarta yang dinilai kebangetan. Kedua, penurunan atau penghapusan tunjangan yang dianggap nggak berpihak ke rakyat. Ketiga, audit keuangan BUMD DKI Jakarta, termasuk Jakpro, PAM Jaya, sampai Food Station.
Nah, tuntutan itu ditanggapi serius pimpinan DPRD DKI Jakarta. “Kami siap dievaluasi mengenai tunjangan perumahan, disesuaikan dengan kondisi yang ada sekarang,” ucap Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco. Wakil Ketua lainnya, Ima Mahdiah, bahkan udah lama rutin buka slip gaji mereka ke publik. Menurut Ima, dari total bruto Rp106,5 juta per bulan, potongan pajak dan setoran partai bikin take-home pay anggota dewan sekitar Rp60 jutaan. “Gaji dan tunjangan yang kami terima, kami pastikan kembali lagi kepada masyarakat,” ucap Ima. Sementara Gubernur Pramono Anung masih menunggu sikap resmi dewan, walau udah ada komunikasi soal revisi.
Tunjangan rumah anggota DPRD di sejumlah provinsi juga ikut disorot. Tunjangan rumah anggota DPRD Jawa Barat Rp 62 juta per bulan dan pimpinan Rp 71 juta. Tunjangan rumah anggota DPRD Jawa Tengah Rp 47,7 juta buat anggota, sementara buat pimpinannya paling tinggi: Rp 79,6 juta. Di Jawa Timur, tunjangan pimpinan Rp 57,7 juta dan anggota Rp 49 juta. Sebelumnya, tunjangan rumah anggota DPR RI sekitar Rp 50 juta. Tapi fasilitas itu resmi dihentikan per 31 Agustus 2025. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, berjanji akan hitung ulang. Sementara Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, siap hapus tunjangan kalau membebani rakyat.
Di media sosial, komentar netizen pun rame banget. “Jateng UMR terendah se-Jawa tapi gaji + tunjangan DPRD mengalahi Jatim,” komen salah satu netizen. “Bagus, bongkar semuanya sekarang. Rakyat wajib tau dengan jelas,” komen yang lain. Tapi nggak sedikit yang bela Anies. “Apapun masalahnya Pak Anies tetep dicecar, padahal nggak jabat apa-apa,” komen netizen.
Kami, Gerakan PIS, tegas menolak fasilitas mewah yang diberikan buat para anggota dewan itu. Itu menunjukkan sebagian besar pejabat publik di Indonesia nggak punya empati sosialnya di tengah kesulitan ekonomi publik yang diwakilinya. Tunjangan ini bukan sekedar angka, tapi hasil keputusan politik yang lahir dari kepala daerah dan anggota dewan daerah. Mereka dengan sadar bikin aturan yang nguntungin mereka sendiri, sementara publik terus berjuang bayar kebutuhan pokok, biaya pendidikan, dan kesehatan dengan keringat sendiri.
Kami menilai kebijakan ini mencederai rasa keadilan publik. Kepala daerah yang teken anggaran ini harus bertanggung jawab di depan publik. APBD itu seharusnya jadi instrumen untuk mensejahterakan publik, bukan sumber kemewahan pejabat. Semoga semua keputusan kepala daerah soal tunjangan anggota dan pimpinan DPRD di tiap daerah direvisi secepatnya. Karena kalau dibiarkan, ini cuma makin lebarkan jurang antara publik dan elite politik yang seharusnya jadi wakil mereka.
Sekarang waktunya publik mengawasi, bersuara, dan desak perubahan. Transparansi pejabat publik nggak akan jatuh begitu saja dari langit. Yuk, kawal isu ini bareng-bareng!


