Boleh nggak sih minjem duit di bank? Kalo menurut Ustadz Adi Hidayat, nggak boleh. Kami sih nggak setuju dengan pandangan Adi itu. Tapi, ada baiknya kita dengerin dulu argumen dia. Jadi, menurut Adi pinjam uang di bank itu riba dan nggak boleh. Itu disampaikan Adi dalam ceramahnya pada 22 Oktober lalu. Kalau mau pinjam uang, Adi menyarankan jamaah untuk pinjam ke bank syariah.
Menurutnya, bank syariah itu pinjam meminjamnya diatur, begitupun utang piutang yang memang ada aturannya. Adi bilang Nabi juga pernah meminjam dan dikembalikan dalam pinjaman, sama kayak sahabat Nabi yang lain. Jadi, intinya pinjam boleh, tapi kalo bisa jangan ada bunganya. Dia juga mengutip Surat Al-Baqarah ayat 282 yang bunyinya:
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berutang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu mencatatnya. Hendaklah seorang pencatat di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah pencatat menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya. … janganlah dia menguranginya sedikit pun.”
Adi juga ngingetin para jamaah untuk tanamkan rasa bersyukur dan jangan membuka pintu utang kalau memang nggak dibutuhkan. Kalo kita berangkat kerja baru bisa naik angkot, ya syukuri, katanya. Pun kalo belum bisa beli rumah.
Hmmm… Kalo untuk memenuhi kebutuhan yang sifatnya konsumtif, ya memang sebaiknya minjem duit ke bank dihindari. Termasuk minjam uang ke bank syariah. Utang konsumtif bakal menambah beban hidup kita. Tapi untuk memenuhi kebutuhan yang sifatnya produktif, minjam duit ke bank adalah langkah yang tepat. Apapun bank-nya, mau konvensional atau syariah. Minjem duit ke bank untuk hal yang produktif jelas lebih aman dan terlindungi.
Justru kalo kita punya kesempatan untuk menaikan volume kegiatan bisnis kita, tapi kita nggak pinjam duit ke bank itu adalah langkah yang nggak bersyukur. Ya nggak apa-apa juga sih kalo Adi lebih condong ke bank syariah. Bank konvensional atau bank syariah itu adalah pilihan yang sengaja disediakan oleh pemerintah. Yang penting, tidak menghukumi kegiatan perbankan secara umum sebagai kegiatan ribawi. Karena nggak semua ulama bulat berpandangan begitu. Syekh Muhammad Sayyid Tantawi, mantan Grand Syaikh Al-Azhar, misalnya, menganggap bunga bank itu bukan riba.
Itu karena bunga bank dilihat sebagai kontrak keuangan modern yang berbeda. Apalagi secara konsep bank dan riba jelas jauh berbeda. Jadi, pinjam uang untuk kegiatan yang produktif ke bank, konvensional atau syariah, adalah langkah yang sudah tepat.
Yuk, beragama dengan akal sehat!