Viral Anak Masih Bocah Menikah di Madura

Published:

Lagi heboh nih pernikahan anak di bawah umur di Madura. Usianya masih bocah, 10 tahun terus juga belum lulus sekolah dasar. Dalam video yang beredar, kedua bocah itu keliatan lagi berdiri berdampingan dengan latar belakang tembok. Pengantin perempuan terlihat membawa setangkai bunga karangan yang dihiasi dengan uang pecahan seratus ribu. Buket bunga itu diduga sebagai mahar alias mas kawin pernikahan. Video ini mendapat beragam komentar dari netizen.

Kebanyakan mereka mempertanyakan pernikahan dini itu. “Waduh kok bisa anjir ini mah gak beres ortunya,” kata salah satu netizen. Ada juga netizen yang nanya, siapa yang bakal menanggung biaya hidup mereka. Pernikahan di bawah umur atau pernikahan dini memang seringkali terjadi di Indonesia. Pernikahan semacam ini melanggar aturan perundang-undangan yang ada. Dalam Undang-undang Pernikahan batas usia minimal menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki dan Perempuan.

Nah, semua yang terlibat dalam penyelenggaraan pernikahan di bawah umur ini bisa kena pidana loh. Mulai orang tua pengantin, pengantin laki-laki, penghulu, bahkan wedding organizer juga bisa kena sanksi. Dan kalau terbukti ada pemaksaan dalam pernikahan di bawah umur ini, pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hukumannya gak tanggung-tanggung, yaitu 9 tahun penjara atau denda Rp200 juta. Tapi, pernikahan di bawah umur ini masih bisa dilakukan dengan syarat adanya dispensasi yang diberikan oleh pengadilan.

Tahun 2022 lalu secara nasional, ada sekitar 52 ribu perkara dispensasi perkawinan yang masuk ke peradilan agama. Alasannya karena faktor cinta, hamil duluan dan lain-lain. Pernikahan di bawah umur ini sangat tidak dianjurkan ya! Resiko tinggi banget tau, mulai dari masalah kesehatan, kesiapan mental, kematangan emosi, ekonomi dan lain-lain.

Yuk, cegah pernikahan di bawah umur!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img