Waduh! Banyak Guru dan Dosen yang Wajarkan Terima Gratifikasi dari Murid

Published:

Mengkhawatirkan banget deh, 30 persen guru dan dosen mewajarkan praktik gratifikasi dari siswa atau orang tua siswa! Tak hanya guru dan dosen, bahkan praktik ini dianggap wajar oleh oleh 18 persen kepala sekolah dan rektor. Ini adalah hasil survei yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Penilaian Integritas Pendidikan tahun 2024.

Data ini diposting akun instagram @tirtoid pada 28 April lalu. Survei ini dilakukan hampir di 37 ribu satuan pendidikan di 507 kabupaten/kota. Data KPK juga bilang di 60 persen sekolah, ditemukan wali murid yang terbiasa kasih bingkisan ke guru buat perayaan hari raya atau sekedar kenaikan kelas. Menurut KPK, survei ini jadi masukan penting dalam evaluasi efektivitas pendidikan antikorupsi di Indonesia.

Jadi, apa sih gratifikasi itu? Apa benar secara nggak langsung guru kita terima gratifikasi? Menurut UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas. Termasuk hadiah, diskon, komisi, dan fasilitas lain, yang diterima karena jabatan atau pekerjaannya.

Ada dua jenis gratifikasi yang kamu harus tahu: Gratifikasi Sukarela dan terstruktur atau tersirat. Gratifikasi sukarela itu misalnya para murid patungan buat kasih kado kecil tanpa sepengetahuan guru. Sedangkan gratifikasi terstruktur itu misalnya disuruh bayar biaya perpisahan sampe jutaan rupiah, atau ngasih amplop saat kelulusan ke guru. Keduanya tetap salah.

Ketika gratifikasi dibungkus “hadiah perpisahan” atau “kado bersama”, yang nggak bisa bayar justru akan terdiskriminasi diam-diam. Anak dari keluarga kurang mampu jadi merasa malu, dikucilkan, atau merasa tidak berhak dihargai.

Kenapa 30 persen guru dan dosen ngangep wajar gratifikasi dari murid atau orang tua murid? Data yang ada, tidak mengungkap alasannya. Tapi bisa jadi karena, kecilnya gaji yang diterima para guru dan dosen, apalagi guru yang masih honorer. Menurut Data Kemendikbud tahun 2024, sekitar 55% guru honorer menerima gaji di bawah UMR nasional.

Paling besar Rp 2,5 juta per bulan, kebanyakan kurang dari itu, bisa hanya Rp 1 juta, Rp 500 ribu, bahkan ada yang Rp 100 ribu rupiah perbulan. Kalau kita perbandingkan guru di Indonesia dengan negara lain, jauh bingittt. Di Korsel, guru digaji sekitar Rp. 25 juta – 30 juta perbulan. Di Finlandia lebih besar lagi, bisa mencapai Rp 53 juta perbulan.

Tapi tetap saja, gak bisa sih gaji kecil dijadikan alasan adanya pewajaran terhadap gratifikasi. Walaupun gak bisa juga hanya menyalahkan guru dan orang tua murid. Perlu ada perbaikan sistem agar gratifikasi di dunia pendidikan tidak semakin diwajarkan.

Karena gratifikasi, sekecil apapun, akan melemahkan integritas dan memperbesar toleransi terhadap praktik korupsi. Langkah pertama yang harus dilakukan, pemerintah harus secepatnya menaikkan standar kesejahteraan guru. Saat bersamaan perkuat budaya anti korupsi di semua stakeholder dunia pendidikan.

Baik murid, guru, pimpinan sekolah, orang tua murid dan yang lainnya. Demi kemajuan pendidikan kita, yuk hilangkan pewajaran terhadap semua praktik korupsi di dunia pendidikan!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img