Jakarta, PIS – Menteri Agraria dan Tata Ruang Hadi Tjahjanto akan mengawal langsung sertifikasi tanah rumah ibadah dan pesantren. Langkah itu dia lakukan untuk menjamin program sertifikasi rumah ibadah dan pesantren berjalan lancar.
Untuk mendukung program itu Kementerian ATR juga meluncurkan Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren. Hadi pun menegaskan kementeriannya akan melayani seluruh rumah ibadah tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi.
Ini bukan langkah pertama menteri Hadi untuk menyelesaikan persoalan sertifikasi rumah ibadah. Pada Januari lalu ia menandatangani Nota Kesepahaman antara Kementerian ATR dengan Wali Gereja Indonesia.
Isinya komitmen Kementerian ATR untuk melakukan percepatan sertifikasi rumah ibadah, khususnya gereja. Menurut Hadi langkah itu dia lakukan untuk menjamin terpenuhinya hak warga negara untuk beribadah yang dijamin konstitusi.
Langkah yang keren dari Kementerian ATR. SEMOGA TIDAK ADA LAGI HAMBATAN UMAT BERAGAMA MENDIRIKAN RUMAH IBADAHNYA.


