Tahu Panji Gumilang, kan? Pimpinan Pesantren Al Zaytun itu resmi ditetapin sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) baru-baru ini. Penetapan ini diambil setelah gelar perkara dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Bareskrim Polri. Tim penyidik sepakat Panji penuhi unsur TPPU. Panji dikenai pasal berlapis terkait penggelapan, TPPU, dan korupsi. Ancaman hukuman maksimalnya maksimal 20 tahun penjara. Bareskrim Polri sudah menyita sejumlah aset dan bangunan milik Panji. Termasuk tanah dan buku tanah yang tercatat atas nama Panji dan keluarganya.
Bareskrim juga sudah memblokir 144 rekening setelah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Totalnya, mencapai ratusan miliar. Buat yang belum tau nih, Panji diduga melakukan TPPU setelah mencampurkan dana sekolah dengan rekening pribadinya. Dana sekolah yang dimaksud adalah dana zakat dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dia disinyalir pakai dana itu buat bayar pinjaman pribadinya dan deposito atas nama dirinya. Penetapan Panji sebagai tersangka pada kasus ini menambah daftar hitam riwayat pidananya ya.
Sebelumnya Panji resmi jadi tersangka atas dugaan kasus penistaan agama. Walau para pelapor sudah mencabut laporannya, kabarnya kasus ini bakal tetap berlanjut prosesnya. Semoga penetapan Panji ini nggak berdampak pada nasib pendidikan ribuan santri di Al Zaytun. Harus dipastikan semua santri dapat mengakses hak pendidikan tanpa diskriminasi. Sehingga lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan bermutu bagi seluruh santri di Al Zaytun tetap terjaga. Dan yang juga penting, pelaksana pendidikan harus menjaga kepercayaan yang diberikan donatur dan pemerintah.
Yuk, jadi figur yang amanah!


