Apa itu Nikah Mut’ah dan Maknanya?

Published:

Kalian pernah dengar istilah nikah kontrak di film atau acara TV? Nah kalau di Islam, namanya nikah Mut’ah. Sebenarnya apa sih nikah mut’ah itu? Nikah mut’ah merupakan pernikahan sementara atau akrabnya dikenal dengan pernikahan kontrak. Dalam praktiknya, ada kesepakatan yang dibuat antara laki-laki dan perempuan. Biasanya terkait kontrak berapa lama perkawinan itu berlangsung. Durasinya harian, mingguan, bulan atau tahunan.

Setelah waktu yang disepakati telah tiba, maka pernikahan itu akan dianggap selesai tanpa perlu proses perceraian secara formal. Biasanya sih pernikahan semacam ini hanya dilakukan oleh orang yang mengikuti mazhab atau aliran kepercayaan Islam tertentu. Kalau menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), hukum pernikahan model gini tidak sah. MUI bilang, tujuan syariat akad nikah ialah menciptakan keluarga sejahtera dan melahirkan keturunan. MUI juga menggunakan dasar ayat Al-Quran dalam surat Al-Mukminun ayat 5-7. Dalam surat itu dijelaskan bahwa hubungan kelamin hanya diperbolehkan bagi mereka yang berstatus sah sebagai istri dan suami.

Jadi kalau tidak sesuai dengan dua komponen tadi, pernikahan dengan cara apapun jelas tidak sah. Sejalan dengan MUI, hukum di Indonesia juga menganggap nikah mut’ah atau nikah kontrak tidak sah. Karena pernikahan semacam ini bertentangan dengan Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

Yaitu “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”

Tapi walaupun tidak sah, ada saja yang melakukan pernikahan semacam ini. Contohnya aktris cantik Bella Luna yang menikah dengan seorang pengacara bernama Razman Arif Nasution. Untuk melanggengkan pernikahan semacam itu, Razman menyiapkan mas kawin buat Bella sebesar Rp1 Miliar!

Hmmm gede banget ya! Kabarnya pernikahan itu hanya berlangsung selama 1 tahun, tepatnya pada 2015-2016. Apa pendapat kalian tentang nikah mut’ah atau nikah kontrak?

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img