Apakah Tepat Pelaku Diancam 12 Tahun Penjara?

Published:

Polres Jakarta Selatan akan menerapkan Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 untuk menjerat para pelaku tawuran. Gak main-main, ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun. Ini ditegaskan oleh Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi pada Senin, 11 September 2023. Menurut Ade, Polisi mengancam menggunakan Undang-undang Darurat itu buntut meningkatnya aksi tawuran pelajar di Jakarta Selatan. Bayangkan, selama pekan kedua September ini terjadi 7 aksi tawuran, selama 3 hari terakhir di 7 lokasi berbeda di Jakarta Selatan.

Untungnya Polres Jakarta Selatan berhasil menggagalkan tawuran dan menangkap 38 pelaku dari 7 kasus itu. Mirisnya, 32 pelaku dari 38 yang ditangkap adalah pelajar yang masih berstatus SMP, SMA dan SMK. Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan belasan senjata tajam, salah satunya busur panah. Ade bilang semua aksi tawuran itu udah direncanain para pelakunya lewat media sosial. Mereka sudah nentuin waktu dan tempat buat tawuran.

Sebenernya ancaman hukuman 12 tahun penjara buat para pelaku tawuran bukan kali ini aja sih diterapin. Pada 27 November 2022 lalu, Polres Medan juga telah melakukannya. Mereka terapkan ancaman itu untuk 5 pelaku tawuran pelajar yang menewaskan seorang pelajar bernama Eko Farid (15). Mereka dijerat Pasal 170 Ayat (3) Subs 351  KUHP. Lalu pada November 2021 Polres Bantul juga menerapkannya. Mereka gunakan untuk menjerat 11 orang pelajar yang terlibat aksi tawuran yang menewaskan 2 pelajar. Tapi apakah hukuman itu tepat digunakan untuk para pelajar yang masih di bawah umur? 

Kalo kata Pakar hukum pidana Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Muhammad Rustamaji, sih nggak bisa. Kata Rustamaji, ada beberapa aspek yang membuat pelaku tawuran di bawah umur hanya bisa dipenjara maksimal 2 tahun. Pertama, kesalahan yang dilakuin anak bukan kesalahan murni mereka, karena anak itu peniru yang ulung. Kedua, anak masih punya hak untuk menempuh pendidikan dan bermain dan pihak manapun nggak boleh merampas hak itu. Ketiga, anak tetaplah generasi penerus bangsa walaupun udah ngelakuin kejahatan. Emang sih hukuman 12 tahun penjara buat para pelaku tawuran kayaknya nggak tepat.  Harus dicari pendekatan lain bagaimana membina anak-anak agar tidak terjerumus dalam perilaku tidak beradab. Yuk kolaborasi menjaga anak-anak kita!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img