Di malam Idul Adha yang suci terjadi penggerudukan pabrik di daerah Cicurug. Kerumunan massa mendatangi pabrik itu untuk mengusir pulang karyawan yang bekerja di malam hari itu. Warga marah karena pabrik masih beroperasi di malam lebaran.
Nama perusahaannya adalah PT Mulia Cemerlang Abadi (MCA) yang bergerak di bidang garment. Massa mendatangi pabrik itu dan menuduh perusahaan melanggar aturan. Untuk meredakan suasana, pihak Kecamatan Cicurug didampingi MUI berdiskusi dengan management PT MCA untuk mencari solusi. Akhirnya manajemen mengizinkan ratusan karyawan dipulangkan untuk kembali bekerja sesudah libur lebaran.
Apa yang terjadi di Cicurug ini memang memprihatinkan. Pada tahun ini libur nasional memperingati Hari Raya Idul Adha jatuh pada 29 Juni. Tapi Pemerintah juga menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni sebagai hari cuti bersama.
Namun bagi perusahaan swasta, dua hari cuti bersama ini bersifat opsional. Artinya keputusan diserahkan pada perusahaan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masing-masing.
Semua itu menjadi kesepakatan internal antara pengusaha dan karyawannya. Yang penting, dalam kasus PT MCA ini, hak-hak karyawan dipenuhi. Misalnya saja, kalau karyawan sampai bekerja sampai malam hari, upah lembur mereka harus dipenuhi.
Penggerudukan oleh massa Cicurug ini tidak dibenarkan dalam perspektif hukum. Apalagi kalau dasar mereka hanya asumsi, bahwa semua aktivitas harus dihentikan di malam hari raya. Asumsi semacam ini tidak ada dasar hukumnya, baik hukum agama maupun hukum positif.
Pemerintah seharusnya tidak mudah kalah oleh desakan massa. Bila ini dibiarkan, perusahaan tidak akan bisa beroperasi secara optimal agar bisa bertarung secara kompetitif di pasar. Jangan biarkan massa menekan perusahaan dengan menggunakan dalih agama.
Tegakkan hukum, Jangan Tunduk pada Massa!