Situasi di Medan, Sumatera Utara, terkait polemik penjualan daging babi makin panas. Kabarnya ribuan orang bersiap akan turun ke jalan mengepung Balai Kota Medan pada 26 Februari. Mereka tergabung dalam Aliansi Aksi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan.
Pemicunya adalah Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan, Rico Waas, yang terbit pada 13 Februari lalu soal penataan penjualan daging non-halal. SE ini langsung menuai gelombang penolakan keras dari berbagai pihak. Dalam SE itu, diwajibkan penjualan daging non-halal, termasuk daging babi, hanya boleh dilakukan di kios permanen atau area pasar tertutup. Penjualan di trotoar, bahu jalan, dan fasilitas umum dilarang keras. Selain itu, lokasi penjualan tidak boleh berdekatan dengan masjid atau kawasan mayoritas Muslim. Pedagang juga wajib memasang papan bertuliskan “Daging Non-Halal” atau “Toko Daging Babi”. Satpol PP bersama Dinas Lingkungan Hidup akan menyita bahkan menutup lapak bagi pedagang yang melanggar.
Para pedagang dan organisasi masyarakat langsung bereaksi keras. Sebelumnya, DPP Horas Bangso Batak (HBB) menggelar pertemuan besar bersama lintas organisasi untuk menyatakan penolakan resmi pada 21 Februari lalu. Ketua Umum HBB, Lamsiang Sitompul, menegaskan SE ini dinilai rasis dan diskriminatif. Ia juga menuntut wali kota segera mencabut SE tersebut, atau mereka akan bergerak ke kantor Wali Kota dan DPRD Medan.
Nah, sekarang ancaman itu makin serius. Diperkirakan lebih dari 5.000 massa siap mengepung Balai Kota Medan pada 26 Februari. Rencana aksi ini sudah dilaporkan resmi ke Kapolda Sumut sesuai UU Kemerdekaan Berpendapat.
Soal tuduhan limbah yang jadi alasan SE tersebut dinilai nggak terbukti di lapangan. Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Medan melakukan survei langsung ke sejumlah lapak daging babi di kawasan Medan Kota dan Medan Amplas pada 23 Februari lalu. Hasilnya, pedagang sudah memotong hewan di Rumah Potong Hewan (RPH) milik Pemko Medan dan daging yang dijual sudah bersih. Tidak ada darah atau kotoran yang dibuang ke parit. Artinya, alasan soal pencemaran lingkungan yang dicantumkan dalam SE itu nggak sesuai fakta di lapangan.
Ketua GAMKI Medan, Boydo HK Panjaitan, meminta SE ini segera dicabut karena bisa memecah kerukunan yang sudah lama terjaga di Medan. Anggota DPRD Medan, Binsar Simarmata, juga angkat bicara dan menyebut kebijakan ini berbahaya jika diterapkan tanpa dialog. “Medan ini kota multikultural, jangan sampai kebijakan administratif memicu tafsir intoleransi,” tegasnya. Anggota DPD RI asal Sumut, Pdt. Penrad Siagian, turut meminta semua pihak menyikapi masalah ini dengan kepala dingin dan berlandaskan konstitusi.
Sementara itu, Rico Waas menegaskan SE ini bukan pelarangan berdagang, melainkan penataan aja. Dia bahkan membuka opsi penambahan lapak khusus daging non-halal di beberapa lokasi pasar. Tapi bagi pedagang kecil yang sudah berjualan turun-temurun, jawaban itu belum cukup meyakinkan.
Berdasarkan pengakuan beberapa pedagang, mereka bilang pernah jualan di salah satu pasar. Pertanyaannya, kenapa yang jadi persoalan kenapa hanya pedagang daging babi? Pedagang ikan hidup dan ayam kan juga berjualan di bahu jalan. Dan mereka juga sama-sama berpotensi mencemari lingkungan kalau nggak ikut ditertibkan. Inilah yang memunculkan tuduhan bahwa kebijakan ini nggak adil dan tebang pilih.
Medan adalah kota yang sejak lama dikenal dengan keberagaman suku, agama, dan budayanya yang hidup berdampingan dengan harmonis. Mengeluarkan kebijakan yang hanya menyasar satu kelompok, apalagi tanpa dialog terlebih dahulu, jelas bukan langkah yang bijak. Kalau memang tujuannya penataan, terapkan aturan itu secara merata untuk semua pedagang, tanpa terkecuali. Jangan karena desakan kelompok tertentu, hak pedagang daging babi dikorbankan.
Medan butuh pemimpin yang tegas tapi juga adil. Pemimpin yang boleh tunduk pada tekanan segelintir kelompok mayoritas, lalu menekan kelompok minoritas. Itu namanya pemimpin yang menciptakan diskriminasi dan itu jelas melanggar konstitusi kita. Yuk, tegakkan keadilan untuk semua warga Medan!


