Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang, bikin malu aja deh. Dia menjadi pelaku kasus pelecehan seksual! Keputusan ini secara resmi dikeluarkan oleh Pihak Universitas Indonesia. SK yang keluar itu lalu ditandatangani langsung oleh Rektor UI Ari Kuncoro. Dalam SK, dijelaskan Melki terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan pemeriksaan, sejumlah alat bukti, serta beberapa keterangan saksi. Melki Sedek Huang dijatuhi hukuman administratif berupa sanksi skors 1 semester. Melki juga dilarang mengontak korban dalam bentuk apapun serta dilarang ada di lingkungan kampus.
Melki juga diminta ikut konseling psikologis dan cuma dibolehin ada di kampus saat sesi konseling berlangsung. Selain itu Melki juga dilarang terlibat aktif dalam kegiatan formal maupun informal dalam organisasi maupun kegiatan kemahasiswaan.
Buat yang belom tau nih, Melki ini adalah Kabem UI yang sering melontarkan kritikan pedas ke pemerintah. Dia pernah mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi soal batasan usia capres-cawapres. Melki juga pernah mengkritik Ketua DPR RI, Puan Maharani. Kritiknya dia tuangkan dalam bentuk meme berupa gambar tikus besar yang wajahnya diganti dengan Puan. Saat itu Melki kecewa terhadap putusan DPR yang mensahkan UU Cipta Kerja.
Haduuhh sayang banget ya, masa hukumannya cuma sanksi skorsing 1 semester? Pun harusnya kasus ini dibawa ke ranah hukum karena udah ada payung hukum yang melindungi korban pelecehan seksual. Apalagi dia ini sosok yang di mata mahasiswa sangat dikagumi. Semoga aksi Melki bisa ditindak serius oleh pihak kepolisian.
Stop Pelecehan Seksual!


