Miris, kekerasan terhadap guru kembali terjadi lagi. Korbannya, seorang guru SMPN 1 Trenggalek bernama Eko Prayitno. Dia dihajar kakak siswanya gara-gara menyita HP siswa yang melanggar aturan sekolah. Kejadian ini berlangsung Jumat, 31 Oktober lalu, di siang hari. Saat itu Eko lagi berada di sekolah ketika tiba-tiba seorang pria yang datang dengan mobil Innova hitam menghampirinya.
Pria itu memperkenalkan diri sebagai AW, kakak dari siswi berinisial NA. Siswa yang sebelumnya ponselnya disita karena menggunakan HP di luar konteks pembelajaran. Tanpa banyak bicara, AW langsung menantang Eko sambil membentak, menanyakan apakah benar dia guru yang menyita ponsel adiknya. Eko menjawab dengan tenang bahwa hal itu benar. Tapi belum sempat menjelaskan duduk perkara, pelaku langsung memaki dan memukul Eko bertubi-tubi. Bajunya ditarik hingga rusak dan wajahnya mengalami luka akibat penganiayaan tersebut.
Meski Eko berusaha menjelaskan bahwa ponsel tersebut sudah diserahkan ke bagian kesiswaan sesuai prosedur, AW tetap nggak mau dengerin. Faktanya, penyitaan yang dilakukan Eko bukanlah tindakan pribadi, melainkan bertumpu pada aturan resmi sekolah. Saat itu Eko lagi memberikan tugas yang memang memperbolehkan siswa memakai HP sebagai alat bantu belajar. Tapi NA justru menggunakan ponselnya untuk hal lain di luar pembelajaran. Sesuai aturan sekolah, HP siswa yang digunakan tidak sesuai instruksi guru akan disita dan diamankan oleh kesiswaan. Bahkan sekolah sudah menyediakan loker khusus untuk menyimpan HP saat jam KBM berlangsung. Secara regulasi sekolah udah sangat jelas dan semestinya nggak nimbulin masalah. Tapi, kejadian ini menyimpang karena NA menceritakan versi berbeda kepada kakaknya. Ia bilangnya bahwa ponselnya dirusak oleh guru. Sehingga AW langsung percaya begitu aja tanpa melakukan klarifikasi. Sikap inilah yang memicu tindakan main hakim sendiri.
Akibat penganiayaan tersebut, Eko mengalami luka fisik dan telah melakukan visum di RSUD dr. Soedomo Trenggalek. Lebih mengerikan lagi, AW juga mengeluarkan ancaman serius. Ia mengatakan bahwa jika Eko nggak menemui ayahnya di Puyung, maka rumahnya akan dibakar, bahkan sekolah juga diancam akan diporak-porandakan. Istri Eko turut mendengar langsung ancaman tersebut, yang kemudian menimbulkan trauma berat bagi keluarga. Sejak kejadian itu, kehidupan keluarga Eko berubah. Anaknya ketakutan setiap mendengar suara mobil di luar rumah, khawatir pelaku datang lagi. Istrinya juga sampai sulit tidur karena trauma dan takut akan teror lanjutan.
Kasus ini kemudian dilaporkan Eko ke Polres Trenggalek dan sudah ditindaklanjuti. Kasatreskrim AKP Eko Widiantoro membenarkan adanya laporan dan mengatakan bahwa hingga kini sejumlah saksi telah diperiksa.
Guru harusnya dihormati, didukung, dan dilindungi. Bukan justru menjadi sasaran amukan keluarga siswa yang bertindak emosional. Lebih ironis lagi, kasus ini memperlihatkan fenomena yang semakin sering terjadi. Keluarga siswa terlalu gampang percaya sama cerita sepihak tanpa mengecek fakta lebih dulu. Sikap semacam ini mencerminkan bentuk “vigilante parenting.” Yaitu mengambil tindakan sendiri dengan emosi tanpa proses klarifikasi yang benar. Padahal setiap sekolah udah memiliki mekanisme penyelesaian masalah yang resmi.
Nah, tindakan AW sendiri jelas merupakan tindak pidana. Penganiayaan disertai ancaman pembakaran termasuk pelanggaran yang dapat diancam hukuman penjara bertahun-tahun. Keluarga siswa harus paham bahwa guru memiliki hak untuk mendisiplinkan siswa sesuai aturan sekolah. Kalo ada ketidakpuasan, jalur resmi seperti mediasi dan klarifikasi bisa ditempuh. Bukan dengan main pukul! Polisi harus serius menangani kasus ini. Hukum seberat-beratnya pelaku kekerasan terhadap guru, biar ada efek jera bagi pelaku yang lain. Lindungi para pendidik kita!


