Momen lebaran ternyata nggak mampu meredakan konflik rumah tangga. Hanya dalam jangka waktu 4 hari, sebanyak 132 pasangan di Pemalang justru mengajukan gugatan cerai. Jumlah gugatan cerai ini meningkat tajam dibanding hari-hari sebelumnya yang berkisar antara 10-15 permohonan perhari. Menurut Humas Pengadilan Agama Pemalang Kelas IA, Sobirin, dari 132 permohonan, 96 adalah gugat cerai. Yang berarti permohonan gugatan itu dilakukan oleh pihak perempuan. Sementara sisanya sebanyak 36 gugatan dilakukan oleh pasangan laki-laki atau cerai talak.
Adapun motif permohonan perceraian itu, kata Sobirin, didominasi permasalahan ekonomi. Suami dianggap tidak bertanggung jawab memenuhi kebutuhan hidup serta menelantarkan istri dan anak-anaknya. Para suami juga dianggap tidak bertanggung jawab atas kebutuhan lebaran yang makin meningkat. Sementara pihak suami merasa sudah tak mampu dengan tuntutan nafkah dari pihak istri, karena sudah berusaha maksimal. Rata-rata pasangan yang mengajukan gugatan perceraian pasangan berusia 37 sampai 45 tahun.
Meningkatnya permohonan gugatan cerai pasca lebaran ternyata bukan hanya terjadi di Pemalang loh. Fenomena itu juga sering terjadi di Mojokerto. Walaupun untuk tahun ini belum ada laporan, tapi tahun-tahun datanya menunjukkan demikian. Misalnya ini terjadi pada pasca lebaran tahun 2024 lalu. Pada tahun itu, setelah lebaran Pengadilan Agama di Mojokerto menerima 308 gugatan cerai. Padahal pada bulan sebelumnya hanya 212 permohonan. Pun demikian pada 2023 lalu. Pada tahun itu tercatat ada 459 permohonan cerai pasca lebaran. Padahal pada bulan-bulan sebelumnya berkisar antara 200-250 permohonan. “Fenomenanya memang demikian, setelah Lebaran selalu ada peningkatan gugatan cerai,” ungkap Panitera Muda Hukum PA Mojokerto Farhan Hidayat.
Angka perceraian di Kabupaten Pemalang dan Mojokerto emang tergolong tinggi. Di Pemalang, dari Januari hingga awal April 2025 saja ada 974 permohonan perceraian. Sementara di Mojokerto, dalam kurun waktu Januari – Februari 2025 ada 774 permohonan perceraian. Atas fenomena itu, Kemenag di dua kabupaten itu tak henti-hentinya melakukan upaya pencegahan perceraian. Salah satunya dengan mensosialisasikan edukasi pra nikah. “Bahkan penghulu dan penyuluh kami minta turun tangan langsung untuk melakukan sosialisasi keluarga sakinah,” ucap Kasi Bimas Kemenag Mojokerto, Mukti Ali.
Dalam Islam, perceraian memang tidak dilarang, namun Allah membenci perbuatan itu. Artinya, perceraian dibolehkan, tapi itu adalah jalan terakhir sebagai penyelesaian persoalan dalam keluarga. Membangun rumah tangga memang bukan hal mudah. Diperlukan komitmen, kerjasama dan kesabaran dari kedua belah pihak. Karena itu memang diperlukan perencanaan yang matang ketika dua orang memutuskan untuk menikah.
Ada berbagai sebab terjadinya perceraian, antara lain: Pertama: Karena terjadinya pertengkaran dan perselisihan yang terus menerus. Ini menjadi penyebab utama terjadinya perceraian, persentasenya mencapai 61 persen. Kedua, faktor ekonomi, persentasenya 24 persen. Ketiga, meninggalkan pasangan 8,7 persen dan Keempat, adanya KDRT persentasenya 1,1 persen. Siapapun pasti tidak ada yang menginginkan perceraian. Karena itu yuk kita siapkan pernikahan dengan matang!


