Seorang mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta (PNJ), berinisial ARM terancam dikeluarkan (DO) dari kampusnya. Gara-garanya, dia ketahuan berciuman di area dekat perpustakaan kampus. Tapi, sebenarnya yang bikin heboh bukan soal ciumannya. ARM ini berciuman dengan seorang pria berinisial AW yang bukan berasal dari kampus PNJ. Jadi ini pasangan gay, pria dengan pria. Pertanyaannya: pantaskah hukuman DO itu dikenakan pada pasangan gay yang berciuman di tempat umum?
Selain diancam diDO, ARM dan pasangannya juga mengalami persekusi, sebagaimana terlihat di akun tiktok @suaradotcom. Dalam video itu terlihat sejumlah mahasiswa memergoki dua pria sedang berciuman di area selasar atau lorong dekat perpustakaan PNJ. Aksi tersebut direkam menggunakan ponsel oleh mahasiswa lain. Video kemudian menyebar luas di lingkungan kampus dan media sosial. Setelah dipergoki, keduanya didatangi dan diinterogasi sama sejumlah mahasiswa. Karena massa mahasiswa semakin banyak dan situasi mulai panas, petugas keamanan kampus membawa keduanya ke kantor sekuriti. Menurut pihak PNJ, langkah ini dilakukan untuk mencegah tindakan yang tidak diinginkan dari kerumunan mahasiswa yang marah.
Meski sudah diamankan, kemarahan sebagian mahasiswa nggak mereda. Sejumlah laporan menyebut banyak mahasiswa berkumpul dan menuntut tindakan tegas dari kampus terhadap ARM. ARM dimaki-maki, diteriaki. Pada malam harinya, keduanya disuruh datang dalam forum yang dihadiri banyak mahasiswa. Dalam forum itu mereka diminta menjelaskan kronologi kejadian dan hubungan mereka. Beberapa siaran langsung dan rekaman forum ini beredar luas di TikTok dan media sosial lainnya. Dalam forum itu, ARM dan AW mengaku kalau mereka saling mengenal lewat media sosial dan menjalin hubungan secara pribadi. Pengakuan itu ikut tersebar karena banyak mahasiswa merekam jalannya forum.
Pihak kampus kemudian menghubungi keluarga. Ayah ARM datang ke kampus dan minta maaf atas perbuatan anaknya. Adegan ini ditampilkan di akun instagram @tempadotid. Dalam video itu sang ayah tampak bersujud saat menyampaikan permintaan maaf. “Saya mohon maaf sama institusi yang hebat ini, saya mohon maaf sama temen-temen semua” kata sang Ayah. “Malu saya!” kata sang ayah sambil bersujud. “Kalo pihak kampus ingin men DO dia, mau memberhentikan dia, jangan ragu. Kembalikan kepada kami, untuk mendidik dia” tambahnya.
Di tengah forum dan reaksi mahasiswa, muncul tuntutan dari sebagian mahasiswa agar ARM dijatuhi sanksi paling berat berupa drop out (DO). Setelah kasus ini viral secara nasional, PNJ mengeluarkan pernyataan resmi bahwa kampus sedang melakukan pemeriksaan dan menelaah sanksi yang akan diberikan sesuai aturan internal. Sampai saat ini yang diumumkan ke publik baru proses pemeriksaannya. Keputusan final sanksi belum diumumkan secara resmi.
Kalau dibedah lebih dalam, kontroversi kasus PNJ ini sebenarnya bukan cuma soal dua mahasiswa yang ketahuan ciuman di kampus. Kasus ini mempertemukan empat isu besar sekaligus: tata tertib kampus, norma sosial, hak privasi, dan dugaan persekusi. Umumnya kampus di Indonesia memang punya aturan soal menjaga kesopanan, larangan tindakan yang dianggap asusila, menjaga nama baik kampus, dan perilaku yang dianggap sesuai dengan norma akademik. Karena itu, kalau ada mahasiswa yang ketahuan ciuman di area kampus, kampus memang punya dasar untuk melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi disiplin. Sampai di titik ini, banyak orang sepakat bahwa kampus berhak menegakkan aturan internalnya.
Tapi, kemudian ada pertanyaan lain. Kalau yang ketahuan ciuman itu pasangan cowok dan cewek, apakah reaksinya bakal sebesar ini? Apakah videonya bakal viral nasional? Apakah akan ada tuntutan DO? Dan apakah keluarganya juga akan ikut terseret seperti sekarang? Pertanyaan-pertanyaan itu muncul karena banyak yang merasa kasus ini bukan lagi cuma soal tindakan berciuman di kampus. Tapi juga soal bagaimana masyarakat memperlakukan seseorang yang punya orientasi seksual berbeda dari mayoritas.
Berciuman di lingkungan kampus mungkin memang nggak pantas, baik dilakukan pasangan heteroseksual maupun homoseksual. Tapi derajat kepantasan itu tidak bisa digeneralisasi. Ada yang tidak pantas biasa-biasa saja, sampai yang sangat berat. Nggak semua pelanggaran etika otomatis membuat seseorang pantas diperlakukan seperti penjahat. Lagipula, apa yang dilakukan ARM bisa juga dilihat sebagai tindakan individual yang sebenarnya tidak dilakukan secara terang-terangan di muka umum. Kalau sebagian mahasiswa menuntut ARM di-DO, sebenarnya yang sedang dihukum itu perbuatannya atau identitasnya sebagai seorang gay? Karena kalau yang menjadi sasaran adalah orientasi seksual seseorang, ya sudah beda lagi ceritanya. Jangan sampai seseorang dihukum seberat itu hanya karena dia gay atau berbeda dari mayoritas.
Karena intervensi lembaga pendidikan terhadap identitas pribadi mahasiswa, apalagi yang nggak berkaitan dengan kekerasan atau kejahatan seksual, bisa dilihat sebagai bentuk diskriminasi. Universitas negeri seharusnya bukan menjadi penjaga satu tafsir moral, keyakinan, atau pandangan tertentu saja. Kampus seharusnya menjadi ruang terbuka untuk diskusi, pertukaran gagasan, dan perbedaan pandangan. Dalam dunia ilmu pengetahuan modern, keberagaman gender dan seksualitas sudah menjadi bagian dari kajian akademik di bidang biologi, psikologi, kedokteran, kesehatan, dan ilmu sosial. Karena itu, orientasi seksual bukanlah hal yang begitu saja layak dihakimi sebagai penyimpangan moral. Apalagi Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO sejak tahun 1990 sudah menghapus homoseksualitas dari daftar penyakit atau gangguan kejiwaan. Di berbagai negara, termasuk sejumlah negara di Asia, keberagaman gender dan seksualitas juga tidak lagi dipandang sebagai penyakit maupun tindak kriminal.
Selain itu, berbagai instrumen HAM internasional juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap setiap orang dari diskriminasi dan kekerasan berbasis orientasi seksual maupun identitas gender. Pada tahun 2015 misalnya, Dewan HAM PBB mengeluarkan resolusi yang mendorong negara-negara untuk melindungi kelompok LGBTQ dari kekerasan dan diskriminasi. Resolusi-resolusi berikutnya juga menegaskan pentingnya perlindungan hak asasi manusia bagi setiap orang tanpa memandang identitas gender maupun orientasi seksualnya. Karena itu kampus harus tetap menjadi ruang yang aman bagi seluruh mahasiswa, apa pun latar belakang dan identitas mereka.
Memang kampus berhak menegakkan aturan dan tata tertib tertentu. Nah, tantangannya adalah gimana menegakkan aturan tanpa berubah menjadi diskriminasi atau penghakiman massa. Pada akhirnya, kasus ini bukan cuma soal dua mahasiswa yang videonya viral. Ini juga menjadi ujian bagi kampus dalam menegakkan aturan secara adil. Menjadi ujian bagi masyarakat dalam menyikapi perbedaan tanpa kehilangan rasa kemanusiaan. Dan menjadi ujian bagi kita semua dalam memahami arti keadilan.
Nggak semua orang harus setuju dengan perilaku yang terjadi. Semua orang juga berhak memiliki pandangan moralnya masing-masing. Tapi penegakan aturan yang adil nggak boleh bergantung pada suka atau nggak suka terhadap orang yang sedang diperiksa. Karena ukuran sebuah sistem yang adil bukanlah bagaimana ia memperlakukan orang yang kita sukai, melainkan bagaimana ia memperlakukan orang yang nggak kita setujui. Kalau hak seseorang bisa diabaikan hanya karena dia sedang menjadi target kemarahan publik, maka yang terancam bukan cuma masa depan orang tersebut. Yang terancam adalah prinsip keadilan itu sendiri.
Jadi, stop persekusi kaum LGBTQ!


