Kenapa Pemerintah Desa Keberatan Perihal Ibadah Natal 70 Umat GMII Betlehem Jonggol?

Published:

Natal 2025 seharusnya dirayakan dengan ibadah dan sukacita. Tapi bagi sekitar 70 umat Kristen di Jonggol, Bogor, Natal justru datang dengan larangan ibadah dari kelompok diskriminatif. Ini dialami umat kristen di Gereja Misi Injili Indonesia (GMII) Betlehem Jonggol. Tahun ini, mereka tidak diperbolehkan menggelar ibadah Natal di tempat ibadah mereka sendiri, yang berlokasi di Desa Sukasirna, Jonggol. Padahal, bangunan tersebut sudah lama digunakan untuk kegiatan keagamaan jemaat. Selama ini, aktivitas ibadah berjalan tanpa gangguan, tanpa konflik, dan tanpa laporan masalah keamanan dari warga sekitar. Tidak ada keributan dan tidak ada keresahan terbuka. Tapi menjelang Natal, situasinya berubah.

Menurut keterangan jemaat, tekanan datang berlapis. Pendeta Rudy, pimpinan jemaat GMII Betlehem Jonggol, dipanggil oleh unsur pemerintahan desa. Aparat RT dan RW menyampaikan keberatan atas aktivitas ibadah. Dalam proses itu, Satpol PP juga turut hadir. Bahkan, MUI setempat juga dilibatkan dan memberikan pandangan yang memperkuat penghentian ibadah. Masalahnya, semua proses ini berjalan sepihak. Tidak ada dialog yang setara, tidak ada mekanisme hukum yang transparan, tidak ada putusan pengadilan. Dan yang paling krusial, tidak ada solusi alternatif yang disiapkan negara bagi jemaat.

Ibadah Natal yang dijadwalkan pada 24 Desember 2025 pukul 19.00 dan 25 Desember 2025 pukul 09.00 akhirnya tidak diizinkan dilaksanakan. Bukan hanya Natal, jemaat juga dilarang menggelar ibadah Tahun Baru pada 31 Desember 2025 dan 1 Januari 2026. Bahkan, ibadah rutin setiap hari Minggu di lokasi tersebut ikut dihentikan. Pemerintah Desa Sukasirna tidak memberikan alternatif tempat ibadah, baik sementara maupun jangka panjang. Dalam kondisi tertekan dan relasi kuasa yang timpang, Pendeta Rudy akhirnya terpaksa mengikuti arahan aparat setempat. Bukan karena jemaat menolak hukum, tetapi karena ruang aman untuk beribadah benar-benar tertutup.

Di titik ini, penting ditegaskan: ini bukan sekadar persoalan administratif. Ini adalah persoalan hak konstitusional. UUD 1945 secara tegas menjamin kebebasan setiap warga negara untuk beragama dan beribadah. RT, RW, perangkat desa, bahkan Satpol PP bukan lembaga yang memiliki kewenangan untuk melarang ibadah. Ketika aparat negara hadir bukan untuk melindungi, melainkan justru menghentikan ibadah, maka negara sedang kehilangan netralitasnya. Dampaknya tidak hanya administratif, tetapi juga psikologis. Bagi jemaat kecil, hanya sekitar 70 orang, tekanan dari aparat, tokoh lokal, dan institusi resmi menciptakan rasa takut, terintimidasi, dan terpinggirkan. Natal yang seharusnya menjadi ruang spiritual dan penguatan iman berubah menjadi momen penuh kecemasan. Hingga Hari Natal, belum ada pernyataan resmi atau langkah konkret dari pemerintah daerah maupun Kementerian Agama untuk menyelesaikan kasus ini.

Bagi kami di Gerakan PIS, kasus GMII Betlehem Jonggol bukan konflik agama. Ini adalah persoalan perlindungan hak warga negara. Bukan soal mayoritas versus minoritas, melainkan soal apakah negara benar-benar hadir menjalankan konstitusi. Ditambah lagi, kasus ini terjadi di provinsi yang secara kepemimpinan sering mengusung narasi pluralisme dan kemanusiaan. Nilai toleransi sering terdengar di level atas, tapi rapuh di akar rumput. Dan celah itu muncul ketika negara tidak tegas menjaga batas kewenangan aparat di bawahnya.

Kami menyampaikan empati penuh kepada jemaat GMII Betlehem Jonggol. Negara seharusnya memastikan ruang ibadah aman dan bermartabat, bukan tunduk pada tekanan sosial yang melampaui kewenangan. Kami mendorong pemerintah daerah dan Kementerian Agama untuk turun langsung, memfasilitasi dialog yang setara, dan menjamin jemaat dapat kembali beribadah. Karena ketika pelarangan ibadah dibiarkan atas nama “kondisi lokal”, hukum nasional kehilangan maknanya. Dan jika itu dinormalisasi, kasus seperti Jonggol tidak akan jadi yang terakhir. Ibadah bukan ancaman, dan iman bukan alasan untuk ditakuti. Mari jaga ruang aman bagi semua warga negara untuk beribadah dengan bermartabat.

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img