Jakarta, PIS – Kasus pemaksaan pemakaian jilbab di sekolah negeri, terdengar kembali. Terbaru, menimpa siswi kelas satu di SMA Negeri 1 Banguntapan, Bantul, Yogyakarta. Korban mendapat tekanan karena tidak memakai jilbab sejak mengikuti masa pengenalan lingkungan sekolah.
Korban dipanggil guru BP dan diinterogasi lama. Lantas dipaksa memakai jilbab! Korban merasa dipojokkan dan tertekan. Lalu minta izin ke toilet dan menangis hingga satu jam. Karena peristiwa itu, korban sangat trauma.
Korban tak mau sekolah di SMAN 1 itu lagi. Saat bersamaan, terdengar kabar serupa di Jakarta. Kali ini menimpa dua siswi, SD negeri di Tambora dan SMP negeri di Kebon Jeruk. Mereka berdua menjadi korban pemaksaan pemakaian jilbab.
Kasus-kasus ini pun menimbulkan kemarahan publik. Di berbagai sosial media beredar meme dengan latar adegan film ‘Ada Apa Dengan Cinta?’. Dalam meme itu tertulis, ‘Kembalikanlah standar seragam sekolah negeri kayak dulu’.
Nampaknya meme ini bagian dari bentuk kemarahan dan perlawanan publik, atas kasus pemaksaan pemakaian jilbab itu. Standar seragam sekolah dalam meme itu sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang diterbitkan pada Februari 2021 lalu.
SKB tersebut menjadi respons negara atas maraknya kasus pemaksaan pemakaian jilbab di sekolah-sekolah negeri. Intinya, SKB itu memberikan kebebasan sepenuhnya ke siswi dan guru perempuan untuk mengenakan seragam yang sudah ditentukan.
Namun, tetap memberikan keleluasaan jika siswi dan guru perempuan mengenakan pakaian dengan kekhususan tertentu, seperti jilbab. Dengan kata lain, SKB ingin melindungi siswi dan guru perempuan di sekolah negeri dari pemaksaan menggunakan jilbab, maupun pemaksaan untuk menanggalkan jilbab.
Sayangnya, aturan yang keren itu tidak berumur panjang. Mahkamah Agung membatalkannya pada Mei 2021. Kembalikan aturan yang melindungi siswi berpakaian!