MA Kabulkan Judicial Review Vaksin COVID-19 bagi Muslim Wajib Halal

Published:

Jakarta, PIS – Mahkamah Agung memutuskan Vaksin Covid-19 bagi muslim wajib halal. Keputusan tersebut diketok setelah MA mengabulkan judicial review Perpres Nomor 99/2020. Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19. Pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi menuai pro dan kontra di masyarakat. Terlebih soal berita adanya sanksi administrasi, bahkan sanksi pidana bagi yang menolak. Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) kemudian mengajukan Judicial review ke MA. Menurut pemohon, Perpres tersebut bertentangan dengan UU Jaminan Produk Halal (JPH).

Bertentangan juga dengan PP Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU JPH. “Di UU Pasal 4 disebutkan bahwa produk yang beredar di seluruh Indonesia harus bersertifikat halal,” kata pemohon. Pemohon menilai vaksin ketiga, yaitu Moderna, Pfizer, dan AstraZeneca, belum bersertifikat halal. Menurut YKMI, fatwa MUI dengan alasan kedaruratan vaksin Covid, tidak berlaku lagi. Kalau dulu di awal pandemi kondisi darurat itu bisa diterima, bisa dimaklumi. MA dalam putusannya juga menyatakan, vaksinasi dengan alasan darurat pandemi COVID-19 tidak dibolehkan.

Kecuali adanya jaminan penghormatan dan perlindungan terhadap umat beragama. Menurut MA, menetapkan jenis vaksin yang belum halal bertentangan dengan UU JPH. Pemerintah sampai saat ini menyatakan masih mempelajari putusan tersebut. Sebagai informasi, pemerintah telah menyiapkan vaksin Merah Putih yang bersertifikat halal. Jika memang tidak ada upaya hukum lain, maka vaksin Merah putih bisa dipercepat peredarannya. Vaksinasi adalah program pemerintah untuk memutus rantai penyebaran COVID-19. Program ini penting untuk membentengi masyarakat dari wabah Covid-19. Ayo terus dukung vaksinasi agar masyarakat tetap sehat dan produktif.

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img