Ada berita sedih nih buat pasangan beda agama yang mau resmiin pernikahannya. Mahkamah Agung baru aja ngeluarin surat edaran tahun 2023. Surat edaran itu isinya petunjuk buat hakim tentang Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.
Isinya antara lain: pertama, perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, sesuai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Karena itu, kedua, pengadilan nggak ngabulin permohonan pencatatan perkawinan antar umar beragama yang berbeda agama dan kepercayaan. Surat edaran itu harus jadi pedoman bagi para hakim. Dengan kata lain, para hakim sekarang tidak boleh lagi mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.
FYI, beberapa Pengadilan Negeri di Indonesia perlahan mengizinkan pernikahan beda agama. Di antaranya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bintang AL, mengabulkan permohonan dua pasangan beragama Islam dan Kristen.
Dia bilang keputusan itu diambil karena alasan sosiologis, yaitu keberagaman masyarakat. Tapi, keputusan ini lalu mendapat banyak penolakan. Di antaranya dari Wakil Ketua MPR, Yandri Susanto.
Dia lalu mendaftarkan permohonan pembatalan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu ke Mahkamah Agung. Bahkan, katanya, keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bertolak belakang dengan sila pertama Pancasila.
Surat edaran MA itu dapat dukungan dari MUI. Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh bilang, langkah ini sangat tepat karena peristiwa pernikahan itu hakikatnya peristiwa keagamaan.
Selama ini pernikahan beda agama di Indonesia memang jadi isu yang kontroversial dan menghadapi banyak tantangan. Yang menjadi patokan adalah UU tahun 1974 tentang perkawinan yang ditafsirkan secara umum sebagai larangan pernikahan beda agama.
Masalahnya, Indonesia adalah negara yang beragam dengan banyak agama yang diakui secara resmi. Seharusnya pernikahan beda agama jadi hal yang wajar. Apalagi, semua warga berhak memilih pasangannya sendiri. Negara seharusnya hadir untuk memberikan kemudahan, bukan malah semakin mempersulit.
Dalam isu ini, kamu Genk Mahkamah Agung atau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat?



