Ada yang lagi viral nih, video pengemudi becak motor atau Bentor, dengan seenaknya menyeret anjing di tengah jalan raya di pusat kota. Video itu direkam sama orang yang lagi boncengan motor di belakang si pengemudi Bentor tadi. Jadi, dalam keadaan leher terikat, si anjing diseret oleh tukang Bentor itu. Kejadiannya terjadi di Jalan RA Kartini, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Begitu video itu menyebar, warganet pada ngamuk-ngamuk ngecam aksi kejam itu
Aliansi Peduli Hewan Indonesia (APHI), pun langsung lapor ke Polrestabes Makasar, 30 Agustus kemarin. Ketua APHI, Rachmat Ninu Mone, Rachmat berharap polisi bisa bertindak cepat dan tegas ke pengemudi Bentor itu. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia, menyiksa hewan itu bisa dipidana penjara. Menurut pasal 302 KUHP, orang yang melakukan penganiayaan terhadap hewan diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan. Termasuk di dalamnya orang yang dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan secara melampaui batas.
Lebih dari itu, kalau perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, cacat, atau mati, ancaman pidananya naik jadi maksimal Sembilan bulan penjara. Perilaku kejam terhadap hewan ini emang nggak boleh dibiarin. Hewan itu kan mahluk hidup yang harus dilindungi. Jangan biarkan penyiksaan hewan terjadi lagi!