Miris! Pendirian Gereja Kembali Ditolak Warga

Published:

Aksi penolakan pendirian rumah ibadah kembali terjadi. Terbaru di Kota Cirebon, Jawa Barat. Sejumlah warga menolak pendirian gereja yang menggunakan bangunan bekas gudang di wilayah itu. Penolakan ini disampaikan salah satu warga, Aris Munanto. Aris dan beberapa warga menolak dengan alasan minimnya sosialisasi kegiatan pembangunan gereja. Pembangunan gereja dianggap tidak transparan dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya.

Penolakan ini juga disetujui warga lain, Irawan. Irawan bilang, secara aturan gudang itu fungsinya untuk menaruh barang-barang. Kenapa sekarang dialihfungsikan jadi gereja, katanya. Aksi penolakan juga disampaikan melalui spanduk. Spanduk yang berisi nada penolakan itu dipasang di sekitar kantor Kecamatan Lemahwungkuk. Camat, Adam Wallesa, mengaku sudah memfasilitasi pertemuan antar kedua pihak. Namun memang dalam pertemuan itu masih ada saja yang menolak.

Adam bilang pendirian rumah ibadah itu sudah dapat rekomendasi dari lurah hingga Kementerian Agama. Hanya saja, surat rekomendasi FKUB Kota Cirebon belum keluar. Menanggapi permasalahan ini, Ketua DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistio mendorong pemda selesaikan masalah ini. Andrie mendorong persoalan ini bisa diselesaikan melalui musyawarah. Apa yang terjadi di Kota Cirebon ini menambah panjang daftar kasus penolakan pembangunan gereja di Indonesia. Ini sungguh menyedihkan karena mendirikan rumah ibadah adalah hak dasar warga untuk beribadah sesuai agama dan keyakinannya.

Negara harus memastikan semua kelompok agama difasilitasi dan diberikan hak yang sama dalam soal pendirian rumah ibadah. Di sisi lain, warga harus menjunjung tinggi hak kebebasan beragama berbagai kelompok agama, meskipun kelompok agama itu tidak disukainya. Selama masih ada kasus pelanggaran hak kebebasan beragama seperti ini, selama itu juga indeks demokrasi negara kita menurun.

Yuk, dukung hak mendirikan gereja dan rumah ibadah lainnya!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img