Bener-benar deh, sikap intoleran Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak pernah luntur. Mereka lagi dan lagi, melakukan tindakan intoleransi kepada kelompok Islam lain yang tak sealiran dengan mereka. Terbaru, mereka membatalkan bedah buku berjudul: ‘Menyingkap Tabir Kebenaran Ahmadiyah’. MUI mengirim surat himbauan kepada Rektor IAIN Manado untuk membatalkan acara tersebut. Acara itu memang semula akan dilaksanakan di IAIN Manado, Sulawesi Utara pada, Senin 2 Juni 2025 lalu.
Sangat disayangkan, Rektor IAIN Manado memenuhi permintaan MUI tersebut. Bukunya sendiri merupakan karya dari seorang akademisi bernama Dr. Samsi Pomalingo. Yang semula juga dijadwalkan akan menjadi narasumber di diskusi tersebut. Penyelenggara acara tersebut adalah Rumah Moderasi Beragama dan Jaringan Gusdurian. Dalam surat permintaan pembatalannya, MUI Manado beralasan bahwa pembubaran acara tersebut telah sesuai dengan ketentuan SKB 3 Menteri No. 199 tahun 2008. Pembubaran itu juga katanya sesuai dengan fatwa MUI tahun 2005 tentang Ahmadiyah.
“Menimbang bahwa pembahasan aliran Ahmadiyah telah dilakukan secara komprehensif sehingga kami memandang tidak perlu lagi melakukan kajian terkait Ahmadiyah,” tulisnya dalam suratnya. Surat itu ditandatangani oleh Ketua MUI Manado, KH Yaser Bin Salim Bachmid serta Ketua MUI Sulut, KH. Abdul Wahab Abdul Gafur. Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan Madrasah Intelektual Ahmad Syafi’i Ma’arif Sulawesi Utara bereaksi keras atas himbauan MUI tersebut. Menurut mereka, tindakan MUI alih-laih menjaga kondusifitas, justru menciptakan segregasi sosial di tengah kehidupan harmoni masyarakat Kota Manado.
Sikap MUI Sulut itu juga justru akan menjadi nawa-cita yang buruk bagi kota Manado yang dikenal sebagai kota toleran. Menurut IMM tindakan MUI juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap UUD 45 Pasal 28 E dan Pasal 29 ayat 2. Mereka juga menyayangkan sikap IAIN Manado yang memenuhi keinginan MUI. Menurut mereka itu menjadi preseden buruk bagi kampus IAIN Manado yang tidak mempunyai komitmen pada kebebasan mimbar akademik kampus. Bagi IMM, sebagai organisasi Ahmadiyah juga sudah diakui negara. Pengakuan itu berdasar pada SK Menteri Kehakiman RI tahun 19 Maret 1953. Diperkuat juga dengan berita negara RI No. 26 tahun 1953, juga terdaftar di Departemen Agama, Departemen Sosial dan Departemen Dalam Negeri.
Dengan pengakuan tersebut, seharusnya tidak ada pihak manapun yang boleh bertindak sewenang-wenang kepada Ahmadiyah. Ahmadiyah, memang sering sekali menjadi sasaran tindakan intoleransi dari kelompok-kelompok Islam intoleran. Tindakan diskriminasi kepada Ahmadiyah semakin meningkat sejak MUI memfatwakan kalau Ahmadiyah sebagai kelompok Islam sesat. Menurut catatan Setara Institute, periode 2007 – 2022 terjadi 591 kasus tindakan diskriminasi kepada Ahmadiyah. Tindakan itu bisa berupa kekerasan fisik, diskriminasi administratif hingga pelarangan kegiatan keagamaan.
Peristiwa diskriminasi terhadap Ahmadiyah yang sempat menjadi perhatian publik antara lain tragedi Cikeusik. Pada peristiwa itu Jemaah Ahmadiyah diserbu oleh kelompok Islam intoleran. Akibatnya, ada 3 anggota Ahmadiyah yang tewas dan lainnya luka-luka pada serangan itu. Mirisnya, mereka yang diserang, justru malah mereka yang dijadikan tersangka. Kita harus mengakhiri semua diskriminasi yang dilakukan kepada Ahmadiyah. Karenanya, harus ada tindakan tegas kepada para pelaku diskriminasi dan intoleran. Tindak tegas pelaku intoleransi, kalua pun itu dilakukan MUI!


