Nikah Beda Agama Disahkan Pengadilan Negeri Tangerang

Published:

Jakarta, PIS – Ada kabar gembira nih, Bestie PIS. Pernikahan pasangan beda agama baru-baru ini disahin Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Sebelumnya, pasangan itu sudah menikah di Gereja Bukit Batok Presbyterian Church, Singapura, 8 Juni lalu.

Pernikahan itu resmi dicatat di Kantor Pencatatan Perkawinan Singapura. Setelah pulang ke tanah air, keduanya mendatangi PN Tangerang. Keduanya meminta hakim menetapkan pengesahan pernikahan keduanya.

Belakangan, PN Tangerang memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan Catatan sipil Tangerang Selatan (Dukcapil Tangsel) mencatatkan pernikahan itu. Dan selanjutnya menerbitkan akta perkawinan.

Tapi pengesahan itu mendapat kritik. Salah satunya dari Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi. Kata dia, pernikahan beda agama haram berdasarkan fatwa MUI. Dia juga bilang nikah beda agama nggak bisa langsung dilegalkan atas nama hak asasi manusia.

Argumen Baidowi itu lemah. Pertama, MUI itu cuma ormas dari sekian ormas agama yang ada di Indonesia. MUI Bukan dewan syuro-nya pemerintah. Kedua, fatwa atau legal opinion MUI itu nggak mengikat.

Pendapatnya bisa didengarkan pemerintah dan masyarakat, bisa juga sebaliknya. Pemerintah dan masyarakat bebas memilih mana yang dikehendaki. Peraturan nikah beda agama di Indonesia memang bermasalah.

Dalam UU nggak ada peraturan yang jelas soal itu. Yang jadi patokan biasanya Undang-Undang tahun 1974 tentang Perkawinan, terutama pasal 2 ayat 1. Tapi, tafsir yang dominan atas pasal itu adalah larangan pernikahan beda agama.

Masalahnya, menikah itu adalah hak asasi dan perintah Tuhan. Karena itu, pelaksanaannya nggak boleh dilarang oleh siapapun. Ayo, beri ruang bagi pernikahan beda agama!

 

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img