Kebebasan berekspresi di Indonesia masih berlaku. Buktinya, gugatan perdata dari advokat David Tobing kepada Rocky Gerung ditolak. Jadi, pada Juli 2023, Rocky sebut Presiden Jokowi ‘bajingan tolol’.
Gara-gara itu, Rocky digugat agar dilarang jadi pembicara di acara dialog atau monolog. Gugatan itu ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 25 April lalu. Para hakim menilai ucapan Rocky bukan perbuatan melawan hukum. Rocky ucapin terima kasih karena para hakim tolak gugatan itu dengan akal sehat.
Menurutnya, ucapan itu adalah materi kebebasan akademis dan berbicara yang seharusnya dirawat dan dilindungi konstitusi. Tim Advokasi Rocky menilai gugatan ini ‘vexatious litigation’, alias cuma buat mengganggu atau menghalangi kliennya mengkritik pemerintah.
Semoga aja kasus serupa nggak terulang lagi ya. Pak Jokowi aja santai, ngapain juga sebagian pendukungnya bikin rusuh?
Yuk, kita lindungi terus hak kebebasan berbicara!