Kasihan banget deh guru Madrasah Diniyyah (madin) asal Demak, Jawa Tengah, ini. Dia dituntut Rp. 25 juta gara-gara menampar salah muridnya. Kasus ini jadi rame setelah diunggah akun Instagram @fakta.beriita pada 18 Juli lalu.
Kejadian bermula pas guru madin berinisial AZ lagi ngajar materi Fiqih di kelas 5 pada 30 April lalu. Pada saat yang sama, di luar ruangan kelas 5 ada beberapa murid kelas 6 lagi main lempar-lemparan sendal. Sendal terlempar masuk ke ruang kelas 5 dan mengenai kepala AZ sampai peci yang dipakai jatuh. AZ spontan ambil pecinya dan letakin kitabnya ke mejanya. Dia lalu samperin beberapa murid kelas 6 yang main lempar-lemparan tadi.
AZ tanya apa bener anak-anak kelas 6 pada main lempar-lemparan sendal. Tapi, nggak ada satu pun yang mau ngaku. AZ terus kasih peringatan bakal masukin semua murid kelas 6 ke kantor kalo nggak ada yang mau ngaku. Akhirnya mereka kompak menunjuk murid berinisial D yang ngelempar sendal ke arah kelas 5 dan mengenai si guru. AZ pun langsung menarik D dan seketika itu juga D ditampar.
Pada 1 Mei lalu, keluarga D aduin kejadian ini ke Hidayat selaku Kepala Madin. Kakek dan ibunya D datang bergantian buat sampein keluhan, meski kondisi murid dilaporkan sehat dan lagi ikut latihan upacara. Mediasi dilakuin dengan dihadiri dua belah pihak dan Kepala Madin. AZ ngaku nampar D dan minta maaf. Ibu D maafin, tapi harus ada surat pernyataan bermeterai yang isinya masih akan dirundingkan keluarga.
Pada 10 Juli lalu, keluarga D dan Polres Demak datengin Kepala Madin buat serahin surat pemanggilan resmi AZ. Tapi disepakati, kasus ini akan dimediasi lagi tanggal 12 Juli. Dari hasil mediasi, dalam surat perjanjian damai ada klausul ganti rugi, meski nominalnya nggak cantumin. Tapi dalam perkembangannya, AZ dimintai denda Rp 25 juta oleh keluarga D yang didampingi 5 orang dari salah satu LSM.
Terjadi negosiasi antar dua pihak, sampe akhirnya denda yang dibayar cuma Rp 12,5 juta. AZ mengaku tetap nggak bisa memenuhi tuntutan itu. Dia bilang dia cuma digaji Rp 450 ribu yang dibayar setiap 4 bulan sekali. Dia sendiri udah mengajar selama lebih dari 30 tahun. Bahkan AZ kabarnya sampe harus menjual motornya demi bisa memenuhi tuntutan dari orangtua D. AZ juga harus minjem uang ke beberapa temennya demi bisa bayar uang tuntutan.
AZ mengaku sama sekali nggak berniat melakukan kekerasan. “Saya memberikan peringatan apabila tidak ada yang mengaku akan saya bawa ke kantor. Kemudian para siswa ini menunjuk siswa D ini,” katanya. ”Lalu saya keplak (tampar), itu menampar mendidik, tidak ada 30 tahun menampar sampai gosong atau luka tidak ada, tidak pernah,” lanjutnya. Niat AZ Cuma mau kasih pelajaran aja, bukan melukai muridnya.
“Memang saya terkenal galak. Saya akui galak, tapi tidak sampai ada yang cedera, saya tampar masih baik,” ujarnya. Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata, bersama sejumlah anggota dewan, langsung mendatangi lokasi kejadian. Dia menyoroti kasus ini sebagai bentuk “kriminalisasi guru yang harus dihentikan”.
Apa yang terjadi pada AZ mencerminkan paradoks sistem pendidikan kita. Di satu sisi, kekerasan fisik nggak bisa dibenarkan dalam mendidik karena itu bertentangan secara etik dan pedagogis. Tapi di sisi lain, respons orangtua yang menuntut kompensasi uang dalam jumlah fantastis juga nggak bisa dibenarkan. Respons orangtua itu cenderung mengarah pada tindakan pemerasan.
Padahal, posisi si guru jelas-jelas lemah secara sosial-ekonomi. Kasus ini menunjukkan sistem pendidikan kita belum punya mekanisme mediasi yang manusiawi dan adil dalam menangani konflik di sekolah. Guru dikriminalisasi, sementara orangtua murid bersikap semena-mena.
Semua pihak yang terkait dengan pendidikan harus menghadirkan ruang dialog yang sehat dan setara, empati, dan kepercayaan dalam menangani konflik. Jangan sampai pendidikan kita menganut sistem rimba: yang kuat yang berkuasa dan bertindak semena-mena. Yuk, jaga marwah pendidikan Indonesia!


