Masih ingat sama kasus dugaan tindak asusila yang menjerat Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari? Nah dugaan itu akhirnya terbukti dan dianggap melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Korbannya berinisial IF, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Hasyim dituduh gunain relasi kuasa untuk deketin, bina hubungan romantis dan berbuat asusila terhadap korban. Termasuk gunain fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.
Alhasil, sekarang Hasyim dipecat dari jabatannya sebagai Ketua maupun anggota komisioner KPU.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari,” ujar Ketua DKPP, Heddy Lugito. Selanjutnya DKPP meminta Presiden Joko Widodo agar laksanain putusan ini paling lambat 7 hari sejak dibacakan.
Sedih ya kalau kewenangan pejabat malah disalahgunakan seperti ini. Selain dipecat, Hasyim juga mestinya dihukuman pidana. Biar penyalahgunaan kekuasaan kayak gini gak ditiru pejabat lain.
Hukum pelaku pelecehan seksual seberat-beratnya!