Kasihan banget nasib saudara kita Jemaat Persatuan Gereja Amal Katolik (PGAK) Santa Odilia di Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat. Mereka terusir dari Gedung Serba Guna (GSG) Arcamanik. Padahal gedung itu udah mereka gunain selama puluhan tahun buat ibadah misa mingguan dan berbagai acara keagamaan. Apalagi tanah dan gedung itu milik mereka sendiri.
Ini terjadi setelah mereka berulang kali mengalami tekanan dari warga dan ormas yang intoleran. Per 5 Agustus lalu, mereka terpaksa beribadah di Gedung Laga Pencak Silat Sport Jabar Arcamanik. Pemindahan lokasi ibadah saudara kita ini dikeluarin Pemerintah Kota Bandung. Dalam surat pemindahan dikatakan Jemaat Katolik PGAK Santa Odilia diizinkan memakai Gedung baru hanya selama 2 bulan aja, dari 8 Agustus 2025 sampai 7 Oktober 2025. Surat ditandatangani Camat Arcamanik Willi Yudhia Laksana.
Menurut pengakuan salah satu jemaat, misa pertama di Gedung Laga Pencak Silat Sport Jabar berlangsung relatif lancar. Tapi nggak bisa dipungkiri, beberapa fasilitasnya memang nggak mendukung kekhusyukan ibadah. Di antaranya sound sistem, pencahayaan, dan tata letak dalam ruangan. Ditambah akses ke lokasi ibadah harus melalui tangga. Ini jelas nggak ramah buat jemaat yang rata-rata sudah lanjut usia.
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto menemui jemaat PGAK Santa Odilia pada 9 Agustus lalu. Dia berjanji Kementerian HAM akan berupaya mewujudkan tempat peribadatan permanen buat jemaat. “Kalau ada warga, ada jemaat yang merasa hak ibadahnya dilanggar, itu yang salah kami, pemerintah,” katanya. “Karena pemerintah bisa dikatakan gagal melindungi mereka, makanya kami serius dan kita semua harus menghormati hak warga masyarakat untuk beribadah menjalankan agamanya masing-masing,” lanjutnya.
Penolakan hak beribadah yang dialami saudara kita jemaat PGAK Santa Odilia terjadi ketika Rabu Abu pada 5 Maret lalu. Saat itu, Forum Komunikasi Warga Arcamanik Berbhineka menolak penggunaan GSG Arcamanik sebagai tempat ibadah. Mereka mengklaim GSG berfungsi sebagai fasilitas umum atau fasilitas sosial, bukan tempat ibadah. Tapi, PGAK Santa Odilia menegaskan GSG Arcamanik sejak awal merupakan bagian dari aset PGAK Santa Odilia, bukan fasilitas umum atau fasilitas sosial. Ini dibuktikan dengan surat-surat resmi jual-beli dan sertifikat tanah.
GSG adalah hasil transaksi sah Pastor Paroki Santa Odilia, Yosep Gandi, dan PT Bale Endah, pengembang Kompleks Arcamanik Endah. Sertifikat kepemilikan lahannya pun lengkap. Ada akta jual beli, izin mendirikan bangunan, dan sertifikat hak guna bangunan.
Penolakan terjadi lagi menjelang perayaan Tri Hari Suci Paskah, pada Kamis Putih, 17 April 2025, dan Minggu Paskah 18 April 2025. Massa yang berunjuk rasa berorasi keras di sekitar GSG. Ini jelas mengganggu jalannya misa yang membutuhkan ketenangan.
Apa yang dialami jemaat Santa Odilia adalah kegagalan negara menjamin hak kebebasan memiliki rumah ibadah semua warga. Negara memilih takluk dari tekanan ormas dan warga yang intoleran. Negara nggak berani pasang badan menegakkan konstitusi dan hukum. Melalui kasus ini, negara seolah memberi sinyal soal betapa rentannya nasib umat beragama minoritas di Indonesia. Lokasi beribadah mereka bisa dengan mudahnya dipindahkan, nggak peduli lokasi ibadah itu milik mereka sendiri.
Negara harus malu dengan kasus yang dialami jemaat Santa Odilia Arcamanik dan jemaat lain yang nasibnya serupa. Betapapun beratnya kita menghadapi penindasan ini, cita-cita Indonesia untuk semua jangan pernah dikubur ya. Kita harus tetap optimistik meskipun lorong gelap yang panjang kita lalui. Yuk, jangan pernah bosan merawat toleransi di Indonesia!


