Lagi ramai tagar #SavePakMansyur di Instagram dan berbagai media sosial. Pak Mansyur adalah seorang guru di SDN 2 Kendari. Menurut hakim, Mansyur terbukti melakukan pencabulan terhadap muridnya yang masih duduk di kelas IV SD. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara. Kasus ini pertama kali mencuat pada Januari 2025. Ayah korban yang berinisial SM sempat datang langsung ke sekolah. Dalam kondisi emosi, SM memukul dan menendang Pak Mansyur. SM mengaku sangat terpukul setelah mendengar cerita dari anaknya. Anak korban mengaku sering diberi uang, sering dipegang, dan sering dipeluk. Menurut SM, perlakuan itu sudah melewati batas wajar antara guru dan murid.
Sejak awal, Pak Mansyur bersama beberapa guru dan wali murid menolak semua tuduhan tersebut. Mereka menyebut Mansyur selama ini dikenal sebagai guru yang baik dan penyayang. Mereka juga menjelaskan bahwa yang disebut “memegang” itu hanya memeriksa dahi murid yang sedang demam. Tujuannya hanya untuk memastikan kondisi murid baik-baik saja. Seorang petugas kebersihan di sekolah juga mengaku tidak pernah melihat adanya tindakan pelecehan seperti yang dituduhkan. Meski begitu, laporan tetap berlanjut sampai berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Perkara kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Kendari. Proses sidang berjalan selama beberapa bulan. Dalam persidangan, sejumlah guru dan wali murid tetap menolak tuduhan pencabulan tersebut. Sementara itu, jaksa menghadirkan saksi-saksi lain yang menguatkan dugaan pelecehan.
Dalam pemeriksaan alat bukti, kuasa hukum Mansyur, Andre, menyoroti kejanggalan pada hasil visum. Andre menyebut visum tidak pernah diperlihatkan secara utuh di persidangan. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya pengaburan fakta. Pihaknya juga sempat mengajukan keberatan resmi kepada majelis hakim. Dia baru saja dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim PN Tipulu Kendari. Setelah putusan dibacakan, Andre langsung menyatakan banding. Andre menilai putusan tersebut tidak adil dan tidak objektif. Menurutnya, vonis itu belum memenuhi syarat minimal dua alat bukti. Ia menyebut hakim hanya mengandalkan keterangan satu saksi korban yang masih di bawah umur dan belum disumpah. Di sisi lain, pihak korban menyebut ada saksi anak lain yang juga mengaku mengalami kejadian serupa. Bahkan ada yang mengaku dipaksa dicium bibir. Pihak korban juga menyampaikan sudah ada pemeriksaan ahli dan tes psikologi. Hasilnya menunjukkan korban mengalami trauma.
Saat ini, kuasa hukum Mansyur bilang sedang menyiapkan langkah hukum lanjutan. Banding diajukan untuk memperjuangkan hak-hak kliennya. Kasus ini masih berada dalam proses hukum yang berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, semua pihak sebaiknya menahan diri dari kesimpulan sepihak. Di satu sisi, perlindungan terhadap anak adalah hal yang utama dan tidak bisa ditawar. Tapi di sisi lain, setiap orang yang dituduh juga punya hak atas pembelaan dan proses hukum yang adil. Apapun hasil akhirnya nanti, semoga bisa menjadi pelajaran bersama. Terutama tentang pentingnya perlindungan anak dan profesionalitas di dunia pendidikan. Yuk, kita kawal bareng-bareng kasus ini!


