Wah ada berita Miris banget nih, dua pelajar sesama jenis di Kuningan, Jawa Barat, melakukan hubungan tak senonoh. Aksinya itu mereka lakukan pada Kamis, 26 September lalu. Di sebuah ruang kelas SD dekat kediaman keduanya. Aksi tak senonoh itu terekam dalam sebuah video berdurasi 3 menit 24 detik dan viral di media sosial. Seorang warga mengaku mendapat video itu dari teman salah satu pelaku. Ternyata para pelaku masih pelajar.
Satu pelaku kelas 3 SMA dan pasangannya kelas 3 SMP. Saat ini, dua pelajar sudah diperiksa Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kuningan. Menurut pengakuan pelajar SMA, dia mengiming-imingi dan membujuk “partnernya” untuk melakukan hubungan menyimpang. Setelah berhasil dibujuk dan berhubungan, dia merekam aksinya dan disebar ke grup medsos. Karena pengakuannya pelajar SMA ditetapkan sebagai tersangka dan pelajar SMP hanya korban. Pelaku nggak ditahan karena masih di bawah umur.
Tapi perbuatannya dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan menggunakan sistem peradilan anak. Hubungan menyimpang di bawah umur membahayakan perkembangan fisik dan mental anak, dan masa depan anak. Penting bagi semua pihak: orang tua, guru, serta masyarakat, bekerja sama memberikan edukasi dan perlindungan yang memadai. Agar generasi muda tumbuh dalam lingkungan yang sehat dan aman. Dan jangan lupa! Menyebarkan video porno juga melanggar UU ITE. Kalau kalian dapat video tak senonoh, alangkah baiknya jika dilaporkan ke pihak berwajib.
Jangan biarkan masa depan anak-anak hancur oleh hubungan yang salah.
Lindungi mereka sebelum terlambat!