Siswa SMAN 1 Cimarga Kabupaten Lebak, Indra Lutfiana Putera, ditampar kepala sekolahnya gegara ketahuan ngerokok di sekolah. Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 10 Oktober waktu kegiatan Jumat Bersih di sekolah itu. Aksi itu juga dilihat para guru, wali kelas, dan murid di sekitar lapangan sekolah. Si kepala sekolah, Dini Fitria, pergokin Indra lagi ngerokok di lingkungan sekolah. Padahal di spanduk jelas tertulis larangan merokok di area sekolah. Masalahnya Indra mengelak kalo dia merokok. ”Saya kecewa bukan karena dia merokok, melainkan karena tidak jujur.” ”Saya spontan menegur dengan keras, bahkan sempat memukul pelan karena menahan emosi.” ujar Dini. Dini juga membantah adanya tendangan ke Indra yang kemarin dituduhkan ke dirinya. ”Tapi saya tegaskan, tidak ada pemukulan keras,” jelas Dini.
Ternyata aksi ini memicu gelombang protes dari para murid. Akibatnya, 630 siswa dari 19 kelas kompak nggak ikut kegiatan belajar pada Senin, 13 Oktober. Selain itu, ada juga poster ”Kami tidak akan sekolah sebelum Kepsek dilengserkan” yang dipasang di depan pagar sekolah. Ibunya Indra, Tri Indah Alesti, nggak terima anaknya ditampar. Indah pun laporin Dini ke Polres Lebak. Tri mengaku kecewa atas tindakan Dini terhadap anaknya. Ia meminta agar Dini diberhentikan dari jabatannya. Indah juga minta Dinas Pendidikan Provinsi Banten segera menindak tegas Dini.
Kasus ini pun viral di media sosial, tapi banyak netizen justru mendukung aksi sang kepsek. ” Alhamdulillah dulu saya ketahuan merokok di tampar guru, ngadu ke ortu malah di tambah” komen salah satu netizen. ” Besoknya si anak kesekolah dgn gaya petantang petenteng smbil bawa sebungkus rokok tanpa takut. Krn ada emaknya yg belain.” timpal netizen lain. ” Keluarin Suruh ortunya yg didik, dan backlist disemua sekolah kabupaten tersebut.” tulis netizen lain. Pihak sekolah bersama komite, orang tua, dan kepolisian masih terus berupaya memediasi kedua pihak guna meredam gejolak di kalangan siswa.
Merokok di lingkungan sekolah memang jelas dilarang. Ini tercantum dalam UU Kesehatan No 36 tahun 2009 dan Permendikbud No. 64 Tahun 2015. Jelas tertulis di pasal 115 pelayanan tempat proses belajar mengajar itu termasuk ke dalam kawasan tanpa rokok (KTR). Jika dilanggar, di pasal 199 disebutin ada denda maksimal 50 juta rupiah. Wajar aja kalo kepala sekolah memberikan peringatan keras pada murid yang merokok di lingkungan sekolah.
Namun emang nilai-nilai sosial sekarang udah berubah. Zaman digital membawa keterbukaan informasi yang ekstrem. Setiap tindakan, sekecil apa pun, bisa direkam, disebarkan, dan dihakimi oleh publik tanpa konteks utuh. Apa yang dulu dianggap “pendidikan keras demi kebaikan” kini mudah dikategorikan sebagai “kekerasan fisik”. Sehingga memang diperlukan tindakan yang bijak untuk memberikan sanksi kepada murid. Menghukum dengan tindakan kekerasan memang bisa jadi masalah. Namun cara menegakkannya juga perlu menyesuaikan zaman. Tegas tapi tetap bijak, keras dalam prinsip tapi lembut dalam metode. Bersama, didik anak kita menjadi pribadi yang bermoral!


