Jakarta, PIS – Ada kabar gembira jelang Natal tahun ini, Bestie PIS. Perayaan Natal nggak perlu lagi ada pembatasan. Sekarang, kapasitas tempat ibadah Natal boleh 100 persen sesuai kapasitas ruangan gereja.
Kalo jemaah melebihi kapasitas maksimal 100 persen. panitia boleh nambahin kapasitas ruangan ibadah. Baik di dalam area maupun luar lingkungan gereja. Tapi, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi, Bestie PIS.
Kalau penambahan ruangan berada di dalam area gereja, harus diperhatiin sirkulasi udara dan lainnya. Nah, kalau di area luar gereja, harus siapin tenda yang disesuain sama batas maksimal area gereja.
Panitia juga harus kantongin izin dari pihak kepolisian dan Satgas COVID-19. Dan tentunya, semua jemaah harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Plt Dirjen Bimas Katolik, Adiyarto Sumardjono, bilang aturan ini untuk kasih rasa aman dan nyaman kepada jemaah.
Aturan ini juga untuk cegah dan mutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dengan begitu, proses ibadah Natal bisa berjalan aman dan nyaman. Dan hak-hak beribadah umat Kristiani bisa dipenuhi dengan baik.
Asal tahu aja, Kawan PIS. Pemasangan tenda tambahan di luar gereja awalnya dilarang. Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, bilang pelarangan itu karena masih adanya pemberlakukan PPKM level 1.
Jadi, perayaan Natal tetap boleh 100 persen, tapi dilarang ada ruangan tambahan. Tapi, kebijakan itu dibatalin setelah dapat kritik dari Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI).
Perayaan Natal tahun ini terasa istimewa karena pasca pandemi Covid-19. Sebelumnya, perayaan Natal cuma dilakuin secara online. Kalopun secara offline, kapasitas gereja dibatasi cuma 50 persen.
Mudah-mudahan aturan ini bikin tambah bahagia saudara kita yang ngerayain Natal. SELAMAT NATAL, DAMAI DI HATI DAMAI DI BUMI.