Alhamdulillah, kami di Pergerakan Indonesia Untuk Semua (Gerakan PIS), punya kabar baik nih. Ketua Gerakan PIS, Ade Armando lepas dari gugatan perdata yang dilayangkan PDI-Perjuangan. Ini valid ya. Kemarin Pengadilan Negeri Cibinong memutuskan untuk nggak menerima gugatan PDIP itu.
Buat yang belum tahu, PDIP menggugat Ade Armando karena videonya yang berjudul “Benarkah Megawati Ngamuk Katena Kesang Gabung PSI?”. Video itu dianggap menghina, mencemarkan nama baik PDIP serta menimbulkan kebencian dan rasa permusuhan berdasarkan SARA. Terus karena video itu, kata PDIP, elektabilitas PDIP jadi menurun. Atas kerugian itu, PDIP gugat Ade Armando sebesar lebih dari Rp201 Miliar, sejak 13 Oktober lalu.
Asal tahu aja ya, dalam videonya itu Ade Armando menyangkal dan meluruskan berita hoax perihal Ketua Umum PDIP, Megawati. Dalam kabar hoaks itu, Megawati diberitakan marah-marah ke pengurus PDIP karena Kaesang Pangarep, putra Presiden Jokowi, bergabung ke PSI. Nah Ade Armando bilang berita itu nggak bisa dipercaya dan kalau itu kampanye hitam, nggak boleh dibiarkan. Tapi anehnya, malah Ade Armando yang digugat PDIP.
Semoga putusan pengadilan itu membuat kita semua lega ya. Yuk, kita lawan disinformasi!
Kategori: Melawan Disinformasi