Anaknya Dilecehkan Pengasuh Pesantren, Riko Nekat Mengadu Ke Jaksa Agung

Published:

Jakarta, PIS – Menuntut keadilan, Riko Mamura Putra nekat jalan kaki Semarang – Jakarta. Di Jakarta, Riko akan menemui anggota Komisi Yudisial dan Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin. Riko akan mengadukan kasus yang menimpa anaknya.

Riko adalah ayah seorang anak yang menjadi korban kekerasan seksual oleh pengasuh sebuah pondok pesantren di Demak, Jawa Tengah. Riko kecewa, pada penanganan kasus yang menimpa anaknya. Selain lambat, pelaku juga hanya dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Demak.

Padahal kasus kekerasan seksual kepada anak di bawah umur termasuk tindak pidana berat. “Tuntutan 10 bulan sangat rendah. Saya merasa ada seseorang atau tokoh yang melindungi terdakwa,” ucapnya. Perjuangan Riko untuk mendapatkan keadilan anaknya dimulai sejak 2019.

Saat itu dia melaporkan pelaku ke polisi karena melakukan kekerasan fisik dan seksual terhadap anaknya yang berusia 13 tahun. Selain anaknya, ada empat anak lain yang menjadi korban. Keempat orang anak sudah dimintai keterangan, bahkan sudah dilakukan pra rekontruksi.

Tapi pada 2021, kasusnya justru dihentikan, dengan alasan tidak ada unsur pidana. Kasusnya dilanjutkan setelah Riko melakukan aksi jalan kaki Semarang – Jakarta. Saat itu Riko bermaksud mengadu ke Propam Mabes Polri. Tapi di perjalanan, Riko dijemput oleh Kasatreskrim Polres Demak yang berjanji akan meneruskan kasusnya.

Setelah aksi jalan kaki itu kasusunya memang dianjutkan, tapi penanganannya terkesan tidak serius. Setelah tiga tahun pengaduan, barulah Kejaksaan menyatakan berkas kasusnya lengkap. Yang membuat Riko marah, tuntutan JPU terhadap pelaku terlalu ringan, hanya 10 bulan!

Menurut Riko, jaksa yang menangani anaknya sudah tiga kali menangani kasus kekerasan seksual yang melibatkan ulama. Jaksa tersebut selalu membuat tuntutan yang ringan. Yang pertama bebas, yang kedua menuntut 1 tahun, dengan putusan 4 bulan. Tak ingin pelaku dihukum ringan, Riko memutuskan nekat mengadu ke Jakarta. Hukum berat pelaku kekerasan seksual terhadap anak!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img