Nasib saudara kita yang beragama Katolik menyedihkan ya. Hak mereka untuk beribadah dan mendirikan rumah ibadah selalu aja dipersulit. Dan mirisnya itu terjadi di Kota Kediri, Jawa Timur. Kota yang baru aja dinobatkan sebagai salah satu kota paling toleran se-Indonesia versi Setara Institute. Saudara kita yang haknya ditindas itu adalah jemaat GKJW (Gereja Kristen Jawi Wetan) Mojoroto.
Mereka udah 27 tahun beribadah di rumah kontrakan bernama TPM Mojoroto. Baru pada 2024 mereka membentuk panitia untuk bangun rumah ibadah permanen, setelah dapat hibah tanah dari salah satu warga. Secara aturan, syarat pendirian rumah ibadah itu kan harus dapat izin dari 60 warga sekitar dan 90 jemaat yang dibuktikan dengan tanda tangan. Izin 60 dan 90 itu harus juga dapat pengesahan dari kepala desa atau lurah dan pejabat setempat. Nah kabarnya, panitia pembangunan GKJW udah berhasil kumpulin 65 tanda tangan warga sekitar dan 200-an tanda tangan jemaat.
Mereka pun sudah memiliki surat pengantar lengkap dari aparat lingkungan. Semua berkas juga sudah diajukan ke Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Kediri sejak Mei 2024. Tapi bukannya dapat rekomendasi mendirikan gereja, mereka malah disuruh ngulang dari awal. FKUB Kota Kediri berdalih ada beberapa alasan. Panitia pembangunan GKJW disebut bahwa tanda tangan yang dikumpulkan bukan tertulis “dukungan”, tapi cuma “tidak keberatan”. Situasi makin pelik saat muncul surat penolakan dari Forum Silaturahmi Umat Muslim yang ditandatangani 250 warga.
Mereka menolak rumah kontrakan dijadikan gereja permanen. FKUB Kota Kediri langsung tarik rem dan bilang nggak bisa kasih rekomendasi di tengah situasi sosial yang panas. Pada 27 Juli lalu, pihak GKJW diajak rapat warga. Tapi yang terjadi dalam rapat itu, mereka malah mengalami tekanan dan penghakiman massal. Di esok harinya, Polsek Mojoroto ikut turun tangan. Bukan untuk melindungi, tapi justru memanggil panitia dan meminta pembangunan dihentikan. Anehnya, larangan itu bukan dari pengadilan, tapi lewat tekanan sosial dan instruksi informal.
Pendeta Puput dari GKJW bilang semua proses dianggap nggak sah dan harus dimulai dari nol lagi. Padahal nggak ada bukti resmi soal kecurangan. Yang ada hanya klaim warga nggak dikasih cukup sosialisasi sebelum tanda tangan diminta. Setelah konflik ini viral, FKUB Kota Kediri berdalih mereka ngaku nggak pernah nolak pendiri gereja. FKUB Kota Kediri juga bersikukuh surat rekomendasi nggak turun karena dokumen yang masuk kurang tepat.
Mereka mengungkit soal syarat yang diatur dalam SKB 2 Menteri 2006 Pasal 14 ayat (2)(b). “Pernyataan dukungan masyarakat bukan pernyataan tidak keberatan,” ucap Ketua FKUB Kota Kediri, Moch. Salim. Salim juga bilang, proses sosialisasi harus jalan dulu sebelum warga diminta tanda tangan. “Bila semuanya sudah klir, FKUB dan Pemkot Kediri tentunya akan menyetujui pembangunan Gereja dimaksud,” ucap Salim. Dia juga membantah ada tekanan dan penghakiman massal ke pihak GKJW.
Tapi narasi Ketua FKUB Kota Kediri itu bikin publik curiga. Penjelasannya dan kenyataan di lapangan beda jauh. Apa benar nggak ada sosialisasi sebelumnya? Kok bisa dokumen yang awalnya dianggap lengkap, tiba-tiba diklaim salah secara sepihak? FKUB seharusnya paham, proses perizinan pembangunan rumah ibadah bagi kelompok minoritas bukanlah hal yang mudah. Penuh tantangan dan rentan tekanan.
Dan sesuai namanya, FKUB harusnya jadi jembatan, bukan jadi tembok. Tapi yang terjadi, FKUB justru terdengar lebih hati-hati terhadap suara mayoritas ketimbang membela hak minoritas. Kalau rumah ibadah bisa dihentikan hanya karena “suasana belum kondusif”, sampai kapan saudara kita yang minoritas harus menunggu suasana nyaman versi mayoritas? Kalau gereja nggak bisa dibangun meski semua syarat sudah dipenuhi, lalu di mana Pancasila dan konstitusi dalam hidup bernegara kita?
Kita nggak bisa terus bungkam dan pura-pura damai, sementara hak-hak dasar saudara kita yang minoritas dirampas secara sistematis. Ini saatnya negara hadir. Bukan sebagai penonton, tapi sebagai pelindung keadilan. Stop diskriminasi saudara kita yang minoritas!


