Ada kabar baik nih buat para Aparatur Sipil Negara (ASN) laki-laki. Mereka akan diberi cuti khusus saat istrinya melahirkan atau keguguran. Aturannya saat ini sedang digodok oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB). Menurut menteri PAN RB, Abdullah Azwar Anas pemberian cuti bagi para suami ini untuk mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini.
Kabarnya aturan ini akan diupayakan tuntas pada April 2024. FYI, di sejumlah negara dan perusahaan multinasional fasilitas cuti bagi suami atau ayah sudah lumrah dilakukan. Waktu cuti yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 sampai 60 hari. Di Indonesia, khususnya bagi ASN, cuti panjang melahirkan baru diperuntukkan bagi perempuan yang melahirkan. Sedangkan untuk suami, hanya diberikan waktu 2 hari saja untuk menemani istri.
Kalau lebih lama, mereka harus mengajukan ‘cuti alasan penting’. Durasi cuti ini pun tidak menentu, sesuai dengan persetujuan pejabat yang berwenang dengan durasi maksimal satu bulan. Aturan yang hampir sama juga diberlakukan di perusahaan-perusahaan swasta di Indonesia. Tentu saja hal ini jadi sebuah kesenjangan, mengingat peran ayah juga sangat penting. Baik dalam pendampingan sang ibu dan juga fase-fase awal pasca persalinan.
Langkah Menteri PAN RB ini layak kita acungi jempol ya. Kita doakan saja semoga aturan itu segera rampung dan diberlakukan. Dan berharap, aturan itu juga berlaku bagi para pekerja swasta. Agar para orang tua bisa maksimal memberikan perannya demi peningkatan kualitas generasi bangsa kita.
Yuk kita dukung langkah progresif Kementerian PANRB!


