Belmondo Scorpio | Izin Pendirian Gereja Dipermudah

Published:

Jakarta, PIS – Ada kabar gembira untuk umat beragama minoritas. Aturan pendirian rumah ibadah bakal dipermudah. Ini disampaikan Menteri Agama Gus Yaqut baru-baru ini. Jadi, selama ini pendirian rumah ibadah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tahun 2006.

Dalam aturan itu, rumah ibadah bisa didirikan di antaranya bila sudah mendapat rekomendasi dari dua pihak. Yaitu, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kementerian Agama kabupaten/kota.

Nah, dalam aturan baru rekomendasi cukup dari Kementerian Agama kabupaten/kota. Rekomendasi dari FKUB nggak diperlukan lagi. Revisi aturan ini bisa dibilang terobosan. Selama ini, FKUB sering nggak berupaya jadi penengah yang adil ketika muncul konflik rumah ibadah.

Bahkan, FKUB justru mempersulit hak beribadah umat beragama minoritas dan nampak satu suara dengan kelompok intoleran. Akibatnya, izin pendirian rumah ibadah umat beragama minoritas jadi terkatung-katung dalam waktu yang lama.

Tapi, di sisi lain kebutuhan untuk beribadah nggak bisa ditinggalkan. Yang terjadi banyak umat beragama minoritas yang terpaksa beribadah di tempat yang nggak mendapat izin. Itu lalu jadi alasan bagi kelompok intoleran untuk mengeruduk dan membubarkan kegiatan ibadah umat minoritas.

Ini yang terlihat di Bandar Lampung, Binjai, Pekanbaru, dan Bandung Barat baru-baru ini. Mudah-mudahan revisi aturan pendirian rumah ibadah cepat rampung dan segera direalisasikan.

Dengan begitu, kita nggak akan mendengar lagi saudara kita yang ditindas hak beribadahnya.  Stop halangi warga beribadah!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img