Buat Apa Aturan Wajib Sholat Bagi ASN Dan Warga Dari Kepala Daerah?

Published:

Kenapa ya banyak kepala daerah lebih sibuk ngurusin urusan-urusan personal, seperti wajib sholat bagi ASN dan warganya? Kenapa mereka nggak fokus menyelesaikan banyak masalah publik yang mendesak untuk ditangani, seperti jalanan yang rusak atau layanan pendidikan dan kesehatan yang belum maksimal? Pertanyaan ini penting diangkat karena belakangan ini ada kecenderungan tertentu dari kepala daerah yang baru saja dilantik dan ikut pembekalan di Magelang.

Misalnya, apa yang dilakukan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, baru-baru ini. Dia keluarin surat edaran yang isinya semua kegiatan pemerintahan daerah (Pemda) wajib berhenti pas adzan berkumandang. Tujuannya supaya ASN lebih mengutamakan waktu sholat dan ningkatin disiplin dan ibadah ASN. Buat ASN nggak patuh sama aturan ini, bakal langsung dihentiin sebagai ASN. Kabarnya, aturan ini bagian dari program “Berani Berkah” yang bertujuan biar ASN makin religius, disiplin, dan terbiasa dengan kebiasaan baik dalam kehidupan sosial dan keagamaan.

Aturan serupa juga dikeluarkan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf. Pemerintah Aceh bakal mewajibkan semua kios tutup setiap kali adzan berkumandang demi mengutamakan ibadah shalat bagi masyarakat. Menurutnya, masyarakat harus lebih mengutamakan ibadah dan meninggalkan larangan Allah demi mencapai keberkahan. Aturan yang mirip-mirip juga dibuat di provinsi dan kabupaten/kota lainnya.

Sekilas aturan itu dikeluarkan demi tujuan yang luhur. Tapi, apakah aturan itu tepat dan lebih mendesak diprioritaskan buat masyarakat? Pertama, sholat pada dasarnya sudah diwajibkan bagi seorang muslim. Bahwa dia meninggalkan kewajibannya itu, itu urusan dia dengan Tuhan. Negara, termasuk kepala daerah, nggak usah ambil peran soal itu. Kepala daerah nggak diberi mandat oleh Tuhan untuk mengurus hal itu. Negara, termasuk kepala daerah, hanya diminta oleh konstitusi untuk memfasilitasi warganya untuk beribadah, bukan yang lain.

Catatan, memfasilitasi warganya untuk beribadah itu nggak hanya bagi yang kelompok agama mayoritas ya. Kelompok agama minoritas juga difasilitasi. Pertanyaannya, apakah kepala daerah itu juga ikut memfasilitasi aktivitas ibadah kelompok agama minoritas?

Kedua, solusi yang dibutuhkan bagi perbaikan kinerja ASN bukan dengan mewajibkan sholat tepat waktu. Itu menunjukkan kepala daerah nggak pernah mendengarkan keluhan masyarakat soal problem ASN. Di mata masyarakat, problem ASN itu bermental priyai, pelayanan publik yang buruk, melakukan pungutan liar. Untuk membiasakan ASN dengan kebiasaan baik dalam kehidupan sosial, caranya ya bukan dengan mewajibkan sholat. Tapi meningkatkan pengawasan, perbaikan sistem, dan contoh dari si kepala derah itu sendiri. Bukankah ada peribahasa, ikan busuk dimulai dari kepalanya?

Ketiga, disadari atau nggak, masih ada hasrat dalam diri para kepala daerah untuk mengembalikan semangat Piagam Jakarta ke dalam kebijakan publik. FYI, Piagam Jakarta adalah inisiatif dari sejumlah bapak bangsa yang ingin memasukkan klausul agama, khususnya Islam, dalam kehidupan bernegara yang lebih jauh dalam konstitusi kita. Piagam Jakarta diusulkan oleh bapak bangsa dari kelompok Islam tertentu yang menginginkan apa yang disebut Syariat Islam diformalkan dalam kehidupan bernegara. Usulan Piagam Jakarta itu ditolak oleh sesama bapak bangsa dari kelompok nasionalis dan kelompok Islam sendiri karena bersifat sektarian.

Nah, apa yang dilakukan Gubernur Sulawesi Tengah, Aceh, dan kepala daerah yang lain itu punya semangat yang sama. Ingin memformalkan apa yang disebut dengan Syariat Islam dalam kebijakan publik dengan ‘malu-malu’. Masalahnya, apa yang dilakukan para kepala daerah itu bersifat eksklusif di tengah negara kesatuan. Harusnya negara, termasuk kepala daerah, mengeluarkan kebijakan yang bersifat umum, bukan partikular. Di sisi lain, aturan semacam itu adalah bentuk favoritisme kepala daerah terhadap kelompok agama tertentu, khususnya mayoritas, dan minoritas berpotensi didiskriminasi. Itu jelas mengkhianati konstitusi karena dalam konstitusi semua warga dipandang setara, nggak peduli mayoritas atau minoritas.

Yuk, jangan beri ruang aturan yang melanggar konstitusi!

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img