Kasihan deh nasib seorang guru SD di Bogor ini. Masa karena cuti melahirkan dia disuruh bayar 250 ribu dan gajinya pun terancam di potong sampai 50%. Inisial guru itu SO. Nasib SO viral setelah suaminya menceritakannya di media sosial. Sang suami cerita kalau istrinya berniat mengajukan cuti pada Oktober lalu. Karena itu sang istri diminta untuk mengisi formulir pengajuan cuti. Selanjutnya, pengajuan cuti itu harus di acc oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor. Yang aneh, setelah itu istrinya diminta transfer uang sebanyak Rp250 ribu kepada bagian kepegawaian.
Alasannya katanya untuk proses mendapatkan tanda tangan. Gak cuma itu, si suami juga cerita kalau gaji istrinya terancam dipotong 50% selama masa cutinya, yaitu 3 bulan. Sang suamipun mempertanyakan, apa memang begitu peraturannya? Menanggapi kabar viral ini, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim angkat suara.
Katanya, kalau guru honorer cuti, dia tetap memiliki kewajiban mengajar di kelas, sebab kegiatan Belajar Mengajar (KBM) harus terus berjalan. Dedie juga menegaskan, kalau siapapun punya hak untuk cuti.
Namun perlu dipikirkan bersama tentang siapa guru penggantinya dan bagaimana membayar upahnya. Kadisdik Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto juga membantah kabar itu. Dia bilang nggak ada pemungutan uang dalam proses cuti itu. Uang Rp250 ribu itu katanya diterima begitu saja oleh salah satu pegawai disdik dan saat ini uang itu sudah dikembalikan. Kabarnya SO juga telah membuat surat pernyataan terkait kejadian ini. Dia bilang kalau uang Rp 250 ribu itu diberikannya sebagai tanda terima kasih atas bantuan proses cutinya. Terkait pemotongan gaji, hal itu diberikan tanpa paksaan sebagai ‘upah lelah’ membayar guru pengganti selama SO cuti. Hmmm aneh ya, klarifikasi dari kedua pejabat di Bogor ini. Masa cuti, tapi tetap diwajibkan kerja?
Aneh juga, honornya dipotong untuk membayar guru pengganti, apa dong esensinya cuti? Mestinya mereka mencari dana lain agar honor guru yang cuti tidak dipotong. Jadi pejabat yang kreatif dong, jangan gampangin potong hak orang!


