Lagi, Kasus Pelarangan Beribadah Terjadi di Indonesia

Published:

Kasus pelarangan beribadah bagi kelompok agama minoritas terjadi lagi. Terbaru, menimpa jemaat Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Tegar Beriman Cibinong, Jawa Barat, pada 15 Desember 2024. Mereka dilarang menggunakan salah satu rumah jemaat di Perumahan Cipta Graha Permai, Cibinong, sebagai Rumah Doa. Di depan perumahan itu terpasang 2 spanduk yang provokatif dan intimidatif. Bunyinya: “Diberitahukan kepada masyarakat Kab. Bogor, Kota Bogor, Depok dan sekitarnya bahwa tidak ada gereja Pantekosta di Perumahan Cipta Graha Permai Cibinong.

Spanduk kedua bunyinya: “Mari kita saling jaga kerukunan dengan saling menghormati sesama warga Cipta Graha Permai, bukan rubah rumah jadi gereja tanpa izin”. Gembala GPdI Tegar Beriman, Pendeta Nikky Wakara, menyayangkan aksi pemasangan spanduk ini. Menurut Pendeta Nikky, aksi ini adalah aksi lanjutan setelah para warga menutup portal akses ke Rumah Doa pada 8 Desember lalu. Ini kemudian membuat takut para jemaat takut untuk dateng lagi ke Rumah Doa itu. Di internal jemaat, Rumah Doa GPdI Tegar Beriman ini sebenarnya udah dapat surat keputusan tugas gembala atau pendeta dari asosiasi GPdI pada tahun 2008. Rumah Doa itu pun sudah diperkuat dengan Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) dari Kementerian Agama Kabupaten Bogor.

Pemberitahuan Rumah Doa juga sudah disampaikan ke pihak RT, kelurahan, dan kecamatan sejak awal berdirinya. Menurut Pendeta Nikky, mereka sudah minta Pemkab Bogor melalui Sekda untuk mencopot spanduk ini pada tanggal 16 dan 30 Desember. Tapi hasilnya nihil: Pemkab belum bergerak mencopot spanduk itu. Aksi pelarangan beribadah ini jelas menambah panjang daftar kasus pelanggaran hak kebebasan ibadah di Indonesia. Data Imparsial menunjukkan sepanjang tahun 2024 telah terjadi 23 kasus pelanggaran kebebasan beribadah. Bentuk pelanggaran yang paling menonjol adalah penolakan pendirian rumah ibadah maupun pelarangan ibadah secara individu maupun berkelompok.

Data Setara Institute menunjukkan terjadi 329 tindakan pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB) sepanjang tahun 2023. Angka ini jauh meningkat dibanding tahun 2022 yaitu 175 peristiwa dengan 333 tindakan. Beribadah dan mendirikan rumah ibadah adalah hak setiap warga negara. Konstitusi kita menjamin hak itu sebagaimana yang tercantum di Pasal 29 ayat 2. Bunyinya, Negara menjamin kemerdekaan setiap orang untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya. Apalagi dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri Pasal 1 Ayat 3 dikatakan Rumah Doa berbeda dengan rumah ibadah. Dengan kata lain, Rumah Doa nggak membutuhkan izin sebagaimana pendirian rumah ibadah.

Kasus pelarangan ini harus segera diselesaikan agar jemaat bisa beribadah dengan nyaman dan tenang. Bupati dan pimpinan daerah tersebut harus pasang badan untuk menjamin hak beribadah jemaat GPdI Tegar Beriman Cibinong bisa dilaksanakan. Bupati dan pimpinan daerah harus memberikan edukasi kepada warga yang belum memahami konstitusi dan ketentuan dalam (SKB) 2 Menteri. Tapi bagi warga yang intoleran, nggak ada jalan lain selain menindak mereka. Yuk, lawan pelanggaran hak kebebasan beragama!

KATEGORI: KEBERAGAMAN

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img