Alhamdulillah. Gereja Injili Tanah Jawi (GITJ) di Jepara, Jawa Tengah, akhirnya dapat sertifikat tanah. Sertifikat itu diterima di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jepara pada 16 Desember lalu. Btw, GITJ sudah dibangun sejak 1965. Pendeta GITJ, Sakeyus bilang sudah pernah mengurus pengajuan untuk mendapatkan sertifikat tanah gerejanya, tapi gagal.
Itu karena kurangnya akses informasi tata cara dan prosedurnya. Walau belum punya sertifikat tanah, aktivitas gereja tetap berjalan. Nah, satu waktu, Sakeyus tahu ada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). PTSL adalah program Presiden Jokowi agar semua bidang tanah tersertifikasi, termasuk rumah ibadah dan tanah wakaf. Ketika ikut program itu, pengajuan sertifikat GITJ langsung ditindaklanjuti.
Selang 6 bulan, akhirnya sertifikat resmi keluar dan diberikan kepada Sakeyus sebagai perwakilan GITJ. Sakeyus menerima 6 buah sertifikat, yakni 1 sertifikat gereja dan lima lainnya lahan pertanian untuk kesejahteraan gereja. Sakeyus bilang, ini jadi kado Natal terindah baginya dan 68.205 jemaat GITJ.
“Ini sertifikat tanah yang puluhan tahun diharapkan dapat diberikan,” ucapnya.
Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni yang hadir saat itu mengajak semua masyarakat untuk membuat sertifikat rumah ibadah bagi yang belum. Antoni bilang, persyaratan pengurusan sertifikat itu sebenarnya mudah, asalkan syarat administrasinya jelas dan lengkap. Dia berharap program ini bisa efektif membantu semuanya agar meminimalisir tindak diskriminasi.
Senang ya dengar berita baik ini. Alhamdulillah. Rumah ibadah lain yang belum punya sertifikat, ayo segera mengurusnya. Biar ada kepastian hukum dan jemaat bisa beribadah dengan tenang.
Yuk, kita dukung terus hak beribadah seluruh umat!


