Jalan Keluar Nikah Beda Agama I PIS TALK I Ade Armando & Ahmad Nurcholish

Published:

Jakarta, PIS – Jalan Keluar Nikah Beda Agama

Pernikahan beda agama di Indonesia menghadapi banyak hambatan. Salah satu yang utama adalah persoalan hukum. Akibatnya, banyak pasangan yang membatalkan rencana pernikahannya. Sebagian tetap melangsungkan pernikahan dengan salah satu pasangan pindah agama. Sebagian yang lain melangsungkan pernikahannya di luar negeri.

Dasar hukum yang digunakan untuk menolak pernikahan beda agama adalah Undang-undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yang diperbarui menjadi Undang-undang No. 16 Tahun 2019. Pada pasal 2 ayat (1) disebutkan: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”

Walaupun ada kendala hukum pada perkawinan beda agama tersebut, sejumlah pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan dan berhasil dicatatkan di administrasi kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil). Tidak sedikit, ada lebih dari 1400 pasangan. Tapi sialnya, tidak semua Dukcapil mau menerimanya.

Untuk membahas persoalan ini, Pergerakan Indonesia untuk Semua (PIS) dalam program PIS TALK menghadirkan Ahmad Nurcholish dari Yayasan Harmoni Mitra Madani, lembaga yang selama ini memfalisitasi pernikahan beda agama, dari mulai menikahkan sampai membantu mencatatkannya di Dukcapil.

Bagaimana jalan keluar pernikahan beda agama, silahkan simak di channel youtube kami.

Artikel Terkait

Terbaru

spot_img