Jakarta, PIS – Seorang turis asal Prancis berinisial ER bikin gaduh di Masjid Nurul Huda, Dusun Batu Bolong, Lombok Barat NTB. Dia masuk masjid tanpa ngelepas alas kaki waktu tadarus sedang berlangsung.
Dia protes sama suara tadarusan yang disiarkan melalui loudspeaker luar dan berlangsung sampai jam satu pagi. Menurutnya suara loudspeaker itu mengganggu waktu istirahatnya. Yang jadi masalah, dia masuk masjid tanpa melepas alas kakinya.
Saat ditegur malah dia nantangin warga merekam aksinya. Warga pun segera melapor ke Kepala Dusun dan pihak berwajib. ER kemudian ditangkap Polda NTB di rumahnya di kawasan Senggigi pada 28 Maret kemarin.
Pihak Imigrasi kemudian mendeportasinya pada 1 April lalu. ER dianggap melanggar Undang-undang tentang Keimigrasian. ER sendiri dateng ke Indonesia lewat Bandara Internasional Ngurah Rai 5 Maret lalu pake visa On Arrival.
ER mungkin salah, karena tidak mempedulikan kesucian masjid. Tapiii, pihak masjid juga sebenarnya salah karena ngelanggar peraturan terkait pembatasan loudspeaker masjid.
Dalam peraturan yang dikeluarkan Kementerian Agama disebutkan bahwa penggunaan loudspeaker luar hanya diperbolehkan selama adzan dan sepuluh menit sebelum adzan. Aktivitas lainnya seperti mengaji, sholawatan, ceramah dan sejenisnya harus menggunakan speaker dalam.
Sebelum memasuki Ramadhan, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla pun sudah mengingatkan. Agar masyarakat lebih bijak dan nggak berlebihan menggunakan loudspeaker. Yuk kita saling menjaga ketertiban selama ramadhan!