Jakarta, PIS – Boleh nggak sih rumah ibadah dipake untuk kampanye politik praktis? Apa rumah ibadah cuma boleh dipake untuk kegiatan keagamaan aja? Pertanyaan ini lagi rame dibahas nih, Kawan PIS.
Ini terkait sama ‘safari’ politik yang dilakuin bakal capres NasDem, Anies Baswedan. Jadi, Anies dan timnya Salat Jumat di Masjid Baiturrahman, Banda Aceh, 2 Desember kemarin. Masalahnya, ada aktivitas politik praktis di sana.
Menurut Detik Sumut, selesai Jumatan, Anies diminta tanda tangan di atas kain putih. Kain itu tertulis, ‘Petisi Tanda Tangan Rakyat Aceh untuk Mendukung Bapak Anies Rasyid Baswedan menjadi Presiden 2024’.
Anies persis tanda tangan di bawah kata ‘presiden’. Para jamaah dan beberapa pengurus Nasdem juga ikut tanda tangan. Kegiatan politik praktis Anies di Masjid Baiturrahman itu diprotes banyak pihak.
Salah satunya, Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD). Kata Koordinator APCD, Husni Jabal, kegiatan Anies itu manfaatin rumah ibadah untuk kampanye politik praktis. Itu jelas melanggar UU Pemilu.
Karena itu, APCD minta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk bertindak tegas. Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, ikut merespons. Dia bilang, rumah ibadah jangan dipakai sebagai sarana berpolitik.
Kampanye politik di rumah ibadah berpotensi bisa ganggu ketentraman di masyarakat. Apalagi kampanye politik praktis di rumah ibadah melanggar UU Pemilu tahun 2017 pasal 280 Huruf H.
Karena itu, Ketua Bawaslu berharap seluruh tim sukses capres untuk nggak pakai rumah ibadah sebagai tempat politik praktis. Kita tentu berharap Bawaslu nggak sekedar mengimbau.
Tapi juga menindak jika ada pihak yang melanggar UU Pemilu, sesuai kewenangan Bawaslu. Supaya, fungsi rumah ibadah nggak bergeser jadi tempat propaganda dan agitasi politik praktis. STOP BERPOLITIK PRAKTIS DI RUMAH IBADAH!